Tak Peduli Dituduh KDRT, Baim Wong Bawa Bukti Paula Verhoeven Selingkuh, Melanggar Syariat
Pradipta R February 28, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Sidang lanjutan perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar pada Rabu (26/2/2025). Baik Paula Verhoeven maupun Baim Wong saling membawa bukti untuk menguatkan argumen mereka. Kali ini Paula Verhoeven menuding Baim Wong pernah melakukan KDRT kepadanya.

Mendengar dirinya disebut melakukan KDRT, Baim Wong hanya tertawa.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong menduga, bukti KDRT digunakan untuk menyudutkan Baim.

Akan tetapi menurut Baim Wong, hal itu tidak mengganggunya.

"Ya Baim cuma ketawa gitu. Bagi dia, dia sudah tahu. Dia ketawa saja. Nggak penting bagi Baim," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (28/2/2025).

Dijelaskan oleh Fahmi Bachmid bahwa hakim tidak mencari siapa yang salah atau bertanggung jawab atas perceraian tersebut.

"Ini semua harus kita luruskan ya. Di dalam persoalan perceraian di rumah tangga itu tidak dicari siapa yang menyebabkan rumah tangga itu putus."

"Yang penting bagi hakim hanya melihat bahwa rumah tangga tersebut sudah tidak bisa lagi dipersatukan. Tidak penting siapa yang memulai, siapa yang mengakhiri," jelasnya.

Di sisi lain, Fahmi Bachmid menyebut tentang dugaan perselingkuhan Paula Verhoeven yang melanggar syariat.

"Karena ini ada bukti seseorang patut diduga telah melanggar syariat Islam. Patut diduga terjadi perselingkuhan. Patut diduga ada seseorang yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya. Itu melanggar syariat Islam," tegas Fahmi.

Menurutnya, hal itu juga sudah bisa dibuktikan.

"Cukup sampai di situ, kita sudah bisa buktikan," terangnya.

Di momen itu, Fahmi juga meragukan bukti rekaman CCTV yang dibawa Paula dalam sidang perceraian lanjutan, Rabu (26/2/2025) lalu.

"Sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum KDRT," tegas Fahmi.

Menurut Fahmi Bachmid, jika benar KDRT terjadi, seharusnya Paula Verhoeven bisa melapor.

"Proses hukum KDRT itu harus lapor polisi. Setelah lapor, polisi akan membuatkan rekomendasi untuk dilakukan visum," terangnya.

"Visum itu pasti di rumah sakit pemerintah atau di rumah sakit Polri. Hasil visum itu hanya ahli yang bisa menjelaskan. Siapa pun tidak punya hak untuk menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena dia tidak mempunyai kapasitas," sindir Fahmi.

Fahmi Bachmid juga meragukan keaslian rekaman CCTV yang dimiliki pihak Paula Verhoeven.

"Terpenting dari semuanya, apabila bukti terkait dengan video harus diverifikasi melalui lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak mempunyai kekuatan hukum, anggap tidak pernah ada," selorohnya.

"Nah, ada dua hal yang paling terpenting bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, dan videonya patut diragukan keorisinilannya atau keasliannya," pungkas Fahmi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.