BANJARMASINPOST.CO.ID - Sikat gigi atau kumur seringkali tak terhindarkan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, termasuk di di bulan Ramadhan 2025.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Adi Hidayat (UAH) memberikan penjelasan soal hukum menyikat gigi saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, yang dikerjakan setelah imsak.
Membersihkan gigi merupakan sesuatu yang dibolehkan bahkan dianjurkan termasuk di bulan puasa.
Paling aman, tentu saja bisa melakukan sikat gigi setelah sahur sebelum masuk adzan subuh (imsak).
Namun banyak kasus, dimana ketika umat muslim terlelap setelah sahur, lalu mereka lupa melakukan sikat gigi.
Kemudian, mereka menyikat gigi bersamaan mandi, baik pagi maupun sore hari.
Lantas bagaimana hukumnya menyikat gigi ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan sikat gigi atau bersiwak termasuk amalan mustahaf.
"Kata Nabi SAW, kalaulah tidak memberatkan kepada umatku, tentu aku akan perintahkan umatku untuk bersiwak setiap kali akan shalat. Kata para ulama di siang Ramadhan justru dianjurkan amalan mustahab," jelas Ustadz Adi Hidayat dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube AsWaJa YT.
Dengan kata lain, menggosok gigi saat puasa di siang hari hukumnya boleh bahkan termasuk amalan mustahab atau yang sangat dianjurkan. Berpahala bila dikerjakan dan tidak mengandung dosa jika ditinggalkan
"Tapi yang dianjurkan jangan gunakan pasta gigi yang dapat sekiranya mengumpulkan ludah. Apabila sebagian terkumpul atau tertelan maka makruh hukumnya," ucapnya.
Amalan Makruh di Bulan Ramadhan
Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan sejumlah amalan-amalan saat puasa yang bersifat ujawwaz atau jaizatusshiyam atau amalan yang boleh dilaksanakan.
Selain itu, ada amalan makruhatusshiyam atau amalan yang makruh dilakukan.
"Kalau yang boleh dilakukan itu artinya tidak ada pahala dan tidak ada dosa bisa dilakukan saja," papar Ustadz Adi Hidayat.
Misalnya kumur-kumur saat wudhu. Kemudian saat di luar wudhu tapi saat situasi panas luar biasa ingin kumur-kumur hukumnya boleh.
"Tapi kalau sengaja kumur-kumur tidak ada alasan itu makruh hukumnya. Khawatir sebagian bisa tertelan," kata Ustadz Adi Hidayat
Selain itu, suntik untuk obat bersifat boleh atau jaiz. Namun jenis cairan yang disuntikkan bukan menambah energi seperti misalnya suntik vitamin C.
Melainkan adanya penyakit yang memang harus disuntikkan ke tubuh.
"Ada insulin, ada macam-macam misalkan harus diberikan itu boleh tidak membatalkan puasa," ucap Ustadz Adi Hidayat.
Sementara ada pula jenis-jenis amalan yang termasuk amalan makruh jika dilakukan. Makruh tersebut tidak dosa hanya saja Allah dan Nabi tidak menyukai perbuatan itu.
Amalan makruh di antaranya saat memasak kebanyakan mencium bau masakan.
Selain mencium juga mencicipi rasa dari masakan yang dibuat. Atau melembutkan makanan bayi dengan cara dimasukkan ke mulut.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)