HARTA KEKAYAAN 6 Bos Pertamina Tersangka Korupsi Rp 968,5 Triliun, Tertinggi Bukan Riva Siahaan
Sarah Elnyora Rumaropen March 01, 2025 06:31 AM

SURYAMALANG.COM, - Simak lis harta kekayaan bos Pertamina tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Dalam satu tahun saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun sejak 2018 sehingga dalam 5 tahun atau sampai 2023 total kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

Melihat tingginya angka korupsi tersebut, tentu harta kekayaan para petinggi Pertamina tidak main-main. 

Salah satu tersangka pejabat Pertamina yang harta kekayaannya pertama kali ramai dibicarakan adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Riva Siahaan menjadi sorotan karena salah satu perannya dalam kasus ini adalah "menyulap" Pertalite menjadi Pertamax atau dengan kata lain mengoplos Pertamax. 

Total sudah ada 9 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para tersangka terdiri dari 6 petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta.

Dua orang terakhir yang ditangkap adalah Maya Kusmaya menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. 

Lalu Edward Corne menjabat sebagai Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Berikut lis harta kekayaan bos Pertamina selengkapnya:

1. Riva Siahaan (Rp 18,9 miliar)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memiliki kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar. 

Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan laporan periode sebelumnya.

Pasalnya, pada LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2023, Riva yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 9,3 miliar. 

Setelah setahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 2023, kekayaan Riva mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.

Pada laporan terbarunya, Riva memiliki tiga tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai Rp 7,7 miliar. 

Riva Siahaan juga memiliki sejumlah kendaraan dengan total sebesar Rp 2,9 miliar. 

Riva juga tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp 800 juta, surat berharga dengan total Rp 1,5 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,6 miliar. 

Namun, Riva Siahaan tercatat memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar. 

2. Sani Dinar Saifuddin (15,7 miliar)

Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 18 Maret 2024, Sani Dinar memiliki harta kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar.  

Harta ini meliputi kepemilikan tanah dan bangunan sebesar Rp 8 miliar, alat transportasi senilai Rp 800 juta, surat berharga Rp 2,4 miliar, harta bergerak sebesar Rp 180 juta, serta kas dengan totoal Rp 3,9 miliar. 

3. Agus Purwono (Rp 4,7 miliar)

Sementara, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,7 miliar, menurut LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2024. 

Rincian harta kekayaan Agus meliputi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 8,4 miliar, alat transportasi sebesar Rp 1 miliar, dan harta benda lainnya dengan total keseluruhan Rp 1,5 miliar. 

Namun, Agus Purwono tercatat memiliki utang sebesar Rp 6,3 miliar. 

4. Yoki Firnandi (Rp 44 miliar)

Berdasarkan LHKPN per 31 Maret 2024, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi memiliki total kekayaan sebesar Rp 44 miliar. 

Harta kekayaan Yoki mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu Rp 31,4 miliar. 

Kekayaan Dirut PIS tersebut meliputi kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 18,7 miliar, alat transportasi sebesar Rp 2 miliar, surat berharga senilai Rp 1,7 miliar, dan harta bergerak dengan total Rp 550 juta. 

Harta kekayaan Yoki didominasi oleh kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 25,2 miliar. 

Yoki juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 4,2 miliar. 

5. Maya Kusmaya (Rp 10,4 miliar)

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. 

Menurut LHKPN yang dilaporkan pada 15 Maret 2024, Maya tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp 10,4 miliar, yang terbagi ke dalam kepemilikan tanah, bangunan, transportasi, dan harta benda lainnya. 

Surat berharga yang dimiliki Maya Kusmaya memiliki jumlah tertinggi yaitu Rp 5,6 miliar.

Maya Kusmaya juga tercatat memiliki utang Rp 200 juta. 

6. Edward Corne (Rp 4,3 miliar)

Bersama Maya Kusmaya, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne juga ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (26/2/2025). 

Berdasarkan LHKPN per 20 Maret 2024, harta kekayaan Edward Corne tercatat sebesar Rp 4,3 miliar yang terbagi ke dalam kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar, serta alat transportasi sebesar Rp 105 juta.

Selain itu, Edward juga memiliki harta bergerak, surat berharga, dan kas dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,8 miliar. 

Edward Corne memiliki utang sebanyak Rp 290 juta.

Pertamina Diminta Uji BBM

Ombudsman Republik Indonesia menilai, kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan modus mengoplos bahan bakar minyak merupakan bukti kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, kasus ini tidak hanya mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara, tetapi berdampak luas terhadap pelayanan barang publik, dalam hal ini penyediaan bahan bakar minyak.

"Ombudsman menilai kasus ini sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola pengadaan barang/jasa yang bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Yeka dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2025).

Yeka menyebutkan, kasus ini juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal maupun eksternal dalam pengelolaan BUMN, yang bertentangan dengan prinsip good corporate governance (GCG) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan pihaknya mendorong Pertamina untuk melakukan perbaikan guna memberikan kepastian pelayanan penyediaan BBM bagi masyarakat.

Pihaknya meminta Pertamina melakukan pengujian terhadap BBM yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan oleh Pertamina sudah dilakukan pengujian terhadap standar baku mutu BBM sesuai yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021.

"Kemudian agar memaksimalkan fungsi manajemen risiko untuk melakukan reviu terhadap seluruh SOP proses pengadaan barang/jasa di Pertamina untuk memitigasi potensi masalah serupa terjadi kembali di kemudian hari," ujar Yeka.

Di sisi lain, Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam pengadaan BBM impor, seperti pengkondisian kebutuhan impor.

Yeka mengatakan, jika impor BBM jenis RON 90 dikondisikan tanpa dasar yang jelas, hal ini menunjukkan potensi manipulasi data kebutuhan, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan.

Padahal, hal itu sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.'

“Sebagai barang publik yang memiliki dampak strategis terhadap kehidupan masyarakat, penyediaan BBM harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel" tuturnya

"PT Pertamina memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BBM yang disediakan, termasuk Pertamax, sesuai dengan standar baku mutu sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021,” jelas Yeka. 

Yeka mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan dalam mengawasi pelayanan publik termasuk aspek pengadaan barang/jasa.

Ombudsman juga berwenang memastikan penyelenggara layanan menjamin keberlanjutan dan ketersediaan barang publik berupa BBM yang merupakan kebutuhan masyarakat baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. 

“Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar masyarakat memperoleh BBM sesuai dengan standar dan harga yang dibayarkan,” ucapnya.

(Tribun-Medan.com/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.