Nasib pahit dialami raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di awal 2025. Perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini resmi menutup total pabriknya hari ini, Sabtu 1 Maret 2025.
Penutupan ini berdampak pada lebih dari 10 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Tumbangnya raksasa tekstil Sritex merupakan puncak dari rangkaian persoalan yang menghantam raksasa tekstil Asia Tenggara itu.
Berikut perjalanan Sritex, mulai dari diputus pailit oleh pengadilan hingga akhirnya tutup total.
Sritex menghadapi persoalan serius pada 2024 lalu. Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang berdasarkan putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang, Haruno Patriadi, saat dimintai konfirmasi oleh detikJateng lewat pesan singkat, Rabu (23/10/2024).
Status pailit Sritex diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
Sritex Pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR). Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan, pihaknya tercatat memiliki utang sebesar Rp 101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38% dari total liabilitas Perseroan.
Sritex sebenarnya sudah dihantam kabar buruk sejak pertengahan tahun 2024. Kala itu perusahaan disebut terancam bangkrut dan sudah berstatus pailit. Kabar itu langsung dibantah manajemen.
"Tidak benar (Sritex dinyatakan pailit pada 2023), karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024).
Welly mengakui kinerja perusahaan saat itu memang sedang menurun. Penurunan pendapatan secara drastis mulai dari COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global.
Meski sempat dibantah, Sritex pada akhirnya tetap berstatus pailit. Manajemen melakukan upaya perlawanan lewat pengajuan kasasi. Perusahaan mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex dalam keterangan resminya, Jumat (25/10/2024).
"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung perusahaan," terang perusahaan.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo Subianto sempat buka suara merespons pailitnya Sritex. Prabowo memerintahkan 4 Menteri mengkaji penyelamatan Sritex yang disampaikan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Menurut Agus prioritas pemerintah adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut data pihak manajemen Sritex jumlah karyawan mencapai 50 ribu orang.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,", terang Agus Gumiwang.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan juga sudah berkunjung ke Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/11/2024). Dari kunjungan tersebut, terbukti bahwa perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kunjungannya ke pabrik tersebut menyusul isu Sritex melakukan PHK dan merumahkan 2.500 pekerja. Noel menegaskan, pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja Sritex.
"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucap Noel, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/11/2024).
Noel menjelaskan, para pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK perusahaan, tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku. Sedangkan PHK sendiri menurutnya adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Di sisi lain, menurut Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, nasib buruh setelah 45 hari Sritex berstatus pailit kini tidak jelas. Bahkan menurutnya rekening bank milik perusahaan kini sudah diblokir kurator.
"Namun apa yang menjadi harapan karyawan saat ini di hari ke-45 sejak putusan pailit tanda-tanda going concern itu tidak terjadi. Bahan baku di pabrik sudah berangsur habis, mesin banyak yang setop, produksi berhenti dan karyawan nasibnya tidak jelas," katanya dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Slamet Kemnaker sudah menyatakan bersedia menjadi mediator antara Sritex dengan kurator soal keberlangsungan operasional perusahaan. Namun rencana mediasi tidak terlaksana karena dibatalkan pihak kurator.
"Mengetahui hal tersebut kami merasa sangat kecewa, benar-benar kecewa kepada kurator. Nasib puluhan ribu karyawan dipermainkan begitu saja tanpa ada merasa tanggung jawabnya. Dan kami juga ingin menyampaikan kepada pemerintah, untuk lebih serius lagi memikirkan kelangsungan kerja kami," ujar Slamet
Kabar penutupan Sritex pada 1 Maret disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno. Dalam kesempatan itu ia mengatakan para pekerja sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025) kemarin.
Ia menyebut setelah karyawan di-PHK, urusan gaji dan pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan untuk jaminan hari tua (JHT) menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Tercatat sebanyak 10.669 pekerja Sritex Group kena PHK pada 2025 atau tahun ini saja.
Tim kurator yang menangani kepailitan PT Sritex mengungkapkan karyawan yang terkena PHK akan masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan. Untuk pesangon karyawan akan dibayar usai harta pailit terjual.
Hal ini disampaikan salah satu kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, setelah hakim menetapkan status insolvensi PT Sritex.
Ia menjelaskan, pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang saat ini masih dalam tahap penilaian aset. Nantinya, pesangon baru bisa dibayarkan usai harta pailit terjual.
"Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim kantor jasa penilai publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," kata Denny di PN Semarang, Jumat (28/2/2025).