DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru, KPU Kalsel Ambil Alih PSU
Hari Widodo March 01, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOSTCO.ID, BANJARBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru dalam sidang di Jakarta, Jumat (28/2/2025) siang. 

Mereka adalah Dahtiar selaku ketua, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heryanto masing-masing sebagai anggota.

Sedangkan Komisioner Haris Fadhillah dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

Para komisioner tersebut disidang setelah ada gugatan dari Said Abdullah, calon Wakil Wali Kota Banjarbaru yang didiskualifikasi KPU Banjarbaru.

Said selaku pemohon saat dihubungi melalui telepon  menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas keputusan ini.

“Hari ini, keadilan yang dikehendaki masyarakat Banjarbaru akhirnya terwujud. Sebelumnya dikebiri oleh penyelenggara dan dihilangkan haknya. Saya merasa sangat bangga dan bahagia dengan keputusan ini,” ucapnya.

Pengacara Said, Adnan Parangi, kepada awak media, juga mengaku senang dan bangga.

“Rasanya seperti lelah yang terbayarkan, rasa lunas,” ungkapnya.

Adnan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banjarbaru yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum ini berjalan.

“Keputusan DKPP ini memberikan harapan baru bagi warga Banjarbaru, yang kini dapat melanjutkan perjuangan untuk memilih calon pemimpin yang diyakini dapat membawa keadilan dan kemajuan,” ujarnya.

Gugatan Said berawal saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menerima laporan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengenai dugaan kecurangan pasangan calon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Selanjutnya Bawaslu Kalsel merekomendasikan pendiskualifikasian pasangan nomor urut 2 tersebut ke KPU Kalsel.

Oleh KPU Kalsel dilanjutkan ke KPU Banjarbaru. KPU Banjarbaru kemudian mendiskualifikasi pasangan Aditya-Said.

Kendati demikian gambar dan nama mereka masih tetap tercantum dalam surat suara. KPU Banjarbaru tidak menggantinya menjadi kolom kosong. KPU Banjarbaru juga menyatakan pencoblosan gambar Aditya-Said tidak sah.

Kendati yang mencoblos gambar Aditya-Said lebih banyak, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Banjarbaru.

Putusan ini mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi. Senin (24/2/2025), MK membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam 60 ke depan.

Atas dasar ini pula, DKPP menghukum berat komisioner KPU Banjarbaru.

Menanggapi keputusan tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalsel Fahmi Failasopa mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

“Kami menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) karena kewenangan ini berada di tangan KPU RI,” ujarnya.

Untuk sementara, menurut Fahmi, tugas dan kewenangan KPU Banjarbaru termasuk menyelenggarakan PSU diambil alih oleh KPU Kalsel sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Pengamat sekaligus Wakil Ketua Komnas HAM 2017-2022, Hairansyah mengatakan, keputusan DKPP sudah tepat.

“Karena menyangkut hak konstitusional warga negara dan profesionalisme penyelenggara yang tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang,”  kata mantan Ketua KPU Kalsel tersebut.

Hairansyah menerangkan akan ada proses PAW berdasarkan hasil seleksi sebelumnya. Nama-nama yang masuk 10 besar akan menjadi calon PAW. (nan/msr)

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.