Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2025 di Laman Cekbansos.kemensos.go.id
Febri Prasetyo March 01, 2025 12:32 PM
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Maret 2025.
Bulan Maret 2025 merupakan tahap pencairan terakhir bansos PKH untuk pertama.
PKH adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap tiga bulan sekali.
Cek status penerima Bansos PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
- Isi nama penerima bansos PKH
- Masukkan huruf kode pada kolom
- Klik "Cari data"
- Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Syarat Penerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Besaran Bantuan Langsung Tunai PKH
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/ahun).
Kategori Penerima Bansos PKH
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
- Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
- SMP/Mts Sederajat
- SMA/MA Sederajat
*) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
(Oktavia WW)