TRIBUNNEWS.COM - Terungkap detik-detik aksi dugaan penganiayaan oleh polisi terhadap Darso (43), warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berujung pada kematian korban.
Kronologi penganiayaan ini terkuak dalam proses rekonstruksi kasus tewasnya Darso di Mijen yang digelar Polda Jateng pada Jumat (28/2/2025).
Diketahui bahwa terdapat 6 polisi anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang terlibat dalam kasus tewasnya Darso.
Salah satu polisi yang terlibat yakni AKP Hariyadi (48) sang Eks Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jateng.
Adapun rekonstruksi berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai 11.15 WIB.
Selain penyidik Polda Jateng, Propam Polda DIY juga hadir untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
Dilansir TribunJateng.com, proses rekonstruksi dimulai dari reka adegan saat keenam anggota Polresta Yogyakarta datang untuk menjemput Darso di kediamannya di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Mijen.
Keenam polisi tersebut yakni tersangka AKP Hariyadi beserta anak buahnya, Iswadi, Abdul Mutholib, Taufik, Nanang, dan Triyanto, yang kini berstatus sebagai saksi.
Mereka membawa korban ke kawasan perkebunan di Jalan Purwosari.
Dalam proses rekonstruksi, Darso diketahui sempat keluar dari mobil untuk buang air kecil di parit pada pinggir jalan.
Kemudian enam polisi tersebut juga keluar dari mobil, ada yang ikut buang air kecil juga ada yang mengawasi korban.
Darso sempat sedikit menyebrang parit dan saat itu Iswadi mengatakan "So ojo mlayu so nek mlayu tak bedil (So jangan lari, kalau lari, aku tembak,". Kemudian Darso menjawab "Aku rak mlayu pak, (Aku tidak lari pak),".
Usai buang air kecil, Darso yang hendak memasuki mobil diberhentikan di parit itu, untuk dimintai keterangan.
Darso, Hariyadi, dan Taufik duduk di parit dengan posisi berhadapan. Sedangkan Iswadi berdiri di sebelah kanan Darso dan yang lainnya berada di sekitar mobil.
Pada rekonstruksi ini, beberapa saksi menyebut keterangan yang hampir mirip tetapi saat tersangka memberikan keterangan ada beberapa tindakan yang hilang.
Para saksi sepakat menyebut dan juga memperagakan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka Hariyadi.
Pada pertengahan interogasi, berdasarkan keterangan para saksi. AKP Hariyadi yang diduga emosi itu masuk ke dalam parit yang saat itu dalam kondisi kering dan menampar wajah Darso, menggunakan sandalnya pada pipi kanan dan kiri secara bergantian.
Sandal milik AKP Hariyadi sempat terjatuh, dan akhirnya tersangka tetap melakukan pemukulan di bagian wajah korban pada kanan dan kiri secara beberapa kali.
AKP Hariyadi melanjutkan hantaman dengan kepalan tangan di bagian wajah Darso hingga korban tersungkur.
Meski Darso sudah tersungkur, AKP Hariyadi masih melanjutkan pukulannya di bagian perut tengah bagian bawah korban.
Sontak para saksi mencoba untuk menenangkan AKP Hariyadi yang sedang naik pitam.
Para saksi sempat mendengar korban mengerang "ehh", juga melihat napas Darso tersengal-sengal.
Kemudian, tersangka AKP Hariyadi mengambil sandalnya.
Para saksi mengatakan dalam proses rekonstruksi itu bahwa pemukulan yang dilakukan AKP Hariyadi berada termasuk kategori keras.
Setelah dipukuli, korban sempat meminta obat karena diduga mempunyai penyakit riwayat jantung hingga akhirnya korban dibawa ke rumah sakit.
Di sisi lain, AKP Hariyadi mengaku bahwa saat dilakukan interogasi di parit itu, tersangka hanya menampar wajah Darso menggunakan sandal pada bagian pipi kanan dan kiri dengan pelan.
Menurut tersangka, Darso tidak sampai terjatuh.
AKP Hariyadi pun dengan tegas menyangkal ada pemukulan yang dilakukan olehnya terhadap korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menyamakan kronologi kejadian dengan alat bukti yang ada.
"Ini dilakukan rekonstruksi. Enam-enamnya dihadirkan termasuk tersangka," ujar Artanto di lokasi, dilansir dari Kompas.com.
Hasil rekonstruksi akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap korban.
"Nanti akan disinkronkan," sebutnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Darso dijemput oleh sejumlah polisi dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Sabtu, (21/9/2024) dalam kondisi sehat.
Tetapi hanya beberapa jam setelah penjemputan, keluarga korban menerima kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Korban dijemput polisi terkait kasus kecelakaan yang sempat melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat (12/7/2024) lalu.
Pada Minggu (29/9/2024), korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan pulang ke rumah.
Hingga kini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Darso.
Selain itu, 6 anggota Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus ini telah dibebastugaskan dan berada di Polda DIY.
Sebagai informasi, tersangka AKP Hariyadi dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Rezanda Akbar D/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)