TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespon terkait isu penggantian Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan yang kini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina tahun 2018-2023.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan keputusan penggantian Riva Siahaan sebagai Direktur Utama dan termasuk perubahan direksi PT Pertamina Patra Niaga akan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung pada Maret ini.
“Maret ini akan banyak rapat umum pemegang saham. Jadi tentu pergantian nanti komisaris direksi kita sejalankan dengan rapatan tahunan,” kata Menteri BUMN Erick Thohir di Bandara Soekarno Hatta, Banten, dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu (1/3/2025).
Erick Thohir menegaskan, dirinya telah berdiskusi dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pergantian direksi di Pertamina juga berkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erick menekankan pentingnya memastikan agar kasus yang terjadi tidak berdampak buruk pada keseluruhan perusahaan Pertamina.
Ia juga mengungkapkan akan melakukan peninjauan total Pertamina untuk mencari solusi terbaik dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan dengan melibatkan para pihak seperti Menteri ESDM, Kementerian BUMN dan SKK Migas.
“Pertamina sendiri tentu kita akan review total. Seperti apa nanti bisa perbaikan-perbaikan yang kita lakukan ke depannya. Nah ini yang kita konsolidasikan,” tandas Menteri BUMN Erick Thohir.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni: Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.
Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung saat ini masih melakukan penghitungan pasti atas nilai kerugian negara, bekerja sama dengan para ahli. Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)