TIMESINDONESIA, MALANG – Maraknya pertumbuhan toko-toko modern di daerah Kabupaten Malang, memberikan dampak negatif bagi usaha kecil menengah milik warga di Kabupaten Malang. Hal itu menjadi sorotan banyak pihak di tengan kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.
Oleh karena itu, Komisi II DPRD Kabupaten Malang, berencana meminta agar Pemkab Malang, melakukan penegakan Perda untuk meneliti kembali perizinan toko modern.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo, yang karib disapa Gus Tadho menyatakan, bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan permainan oknum, yang “mempermudah” proses perizinan toko modern.
Dugaan adanya obral izin toko modern itu, kata pria yang akrab disapa Gus Tadho itu, diduga kuat dilakukan oleh orang dalam pemerintahan.
“Selama ini, seakan ada pembiaran terkait maraknya pendirian toko modern di Kabupaten Malang. Karena itu, hal ini harus dihentikan. Pemkab Malang dan penegak hukum harus proaktif,” tehas Ali Murtadlo, Sabtu (1/3/2025).
Dalam waktu dekat, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Komisi II akan memanggil pihak terkait.
Selain itu, nantinya hasil rapat Komisi II yang akan menghasilkan nota komisi untuk segera dikirim kepada Bupati Malang, yang akan bertanggung jawab atas pelaksanaan rekomendasi DPRD tersebut.
“Toko-toko yang melanggar aturan harus ditutup. Komisi II akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),” tegas Gus Tadlo, kepada TIMES Indonesia.
Sebelumnya, telah terbit aturan Kementerian Perdagangan yang membatasi peredaran toko modern sebanyak 150 toko di setiap kabupaten Kota.
Jika jumlahnya melebihi itu, maka kata Gus Tadlo, harus diwaralabakan dengan pihak ketiga seperti UMKM atau koperasi.
Gus Tadlo juga mengundang masyarakat yang akan memberikan data dan masukan terkait adanya potensi pelanggaran hukum dalam hal izin toko modern agar bisa menjadi masukan DPRD Kabupaten Malang.
“Kami juga berhadap aparat penegak hukum bisa masuk dan meneliti apa selama ini ada pemain-pemain yang obral izin toko modern di Kabupaten Malang. Hal ini tidak bisa dibiatkan. Demi rakyat kecil pemilik usaha di kampung-kampungnya,” ujar dia. (*)