Menkeu Sri Mulyani Umumkan Diskon Pajak untuk Pembelian Tiket Pesawat Ekonomi
Joanita Ary March 02, 2025 01:36 AM

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Sri Mulyani Menteri Keuangan menyampaikan diskon pajak hingga 6 persen untuk pembelian tiket travelling di masa Ramadan-Idul Fitri.

“Sesuai dengan arahan presiden, terus membantu masyarakat di masa-masa luar biasa di momen hari raya, terkait mobilitias. Maka kami di Kemenkeu atas koordinasi pak menko berpartisipasi memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan travelling di dalam hari-hari mendekati lebaran,” kata Sri Mulyani, Sabtu (1/3/2025).

Kemenkeu mengeluarkan peraturan terkait pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi dan domestik.

“Dari PMK ini kita akan sampaikan akan berlaku pembelian tiket 1 Maret-7 April. Atau tiket yang akan melakukan perjalanan 24 Maret-7 April 2025. Seluruh tiket ekonomi dalam negeri, bayar pajaknya 5 persen. 6 persen ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Insentif ini diberikan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Lebaran.

"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).

Seperti yang dilansir dari Kompas.com dalam beleid tersebut, PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang seharusnya dikenakan sebesar 11 persen akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 6?ri penggantian, sementara 5 % tetap menjadi beban penerima jasa.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6?ri Penggantian," tertulis pada Pasal 2 ayat 4 beleid tersebut.

Adapun penggantian yang dimaksud dalam beleid tersebut dihitung berdasarkan tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lainnya seperti bagasi ekstra dan pemilihan kursi.

Contoh Perhitungan PPN Ditanggung Pemerintah dalam beleid tersebut adalah sebagai berikut:

Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket penerbangan dari Jakarta ke Surabaya dengan harga Rp1.350.000,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Tarif dasar (base fare): Rp700.000,-

2. Fuel surcharge: Rp 350.000,-

3. PSC/airport tax: Rp 150.000,-

4. Extra baggage: Rp 100.000,-

5. Seat selection: Rp 50.000,-

Maka perhitungan PPN adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Tarif dasar + Fuel surcharge + Extra baggage + Seat selection

= Rp 700.000 + Rp 350.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000 = Rp 1.200.000

PPN yang menjadi beban penerima jasa (5 % ) = (5/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp60.000

PPN yang ditanggung pemerintah (6 % ) = (6/11) x (11/12) x Rp1.200.000 = Rp72.000

Dengan demikian, total yang dibayarkan oleh penumpang adalah Rp1.410.000,- (Rp 1.350.000 harga tiket + Rp 60.000 PPN yang ditanggung penerima jasa).

Perlu dicatat, PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk:

1. Tiket yang dibeli sejak 1 Maret hingga 7 April 2025.

2. Penerbangan yang dilakukan pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.