Petani di Secanggang Langkat Mengeluh, Masih Ada Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET
Randy P.F Hutagaol March 01, 2025 08:32 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tak patuhi peraturan Presiden ataupun Menteri Pertanian, kios pupuk subsidi di Dusun II, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, masih menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Hasilnya, petani yang sehari-hari mencari makan untuk kebutuhan hidupnya, mengeluh mahalnya harga pupuk subsidi yang dijual. 

"Kami harus membeli pupuk subsidi diharga Rp 160 ribu perkarung ukuran 50 Kg," ujar petani yang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Sabtu (1/3/2025). 

Diketahui, pupuk subsidi semestinya dijual Rp 112.500 perkarung ukuran 50 kilogram. 

"Heran juga kita petani di sini. Pedagang yang jual pupuk pastinya kan sudah mendapat untung juga kalau di jual sesuai HET. Kalau seperti ini, kami petani meminta dinas terkait atau aparat penegak hukum untuk menindaknya," ujar petani. 

Sementara itu, saat wartawan meyambangi kios, penjaga kios itu mengatakan jika pupuk subsidi sudah habis alias kosong. 

Diduga penjaga kios mencurigai kehadiran wartawan saat melakukan sesi tanya jawab. 

"Yang ada ini pupuk merek SS. Sekilo harganya Rp 16 ribu," ujar penjaga kios pupuk. 

Sedangkan itu, ulah para pemilik kios nakal ini, jelas bertentangan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khusunya di bidang swasembada pangan. 

Kemudahan dan ketersediaan mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai, justru terkesan hanya isapan jempol belaka.

Sejatinya, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Pupuk subsidi sendiri, terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Dimana, HET pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram. 

Untuk pupuk Urera, dipatok dengan harga Rp 2.250 per kilogram. Sementara, pupuk NPK dibandrol Rp 2.300 per kilogram dan NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram.

Para oknum pemilik kios yang menjual pupuk di atas HET, bisa dipidana dengan pasal berlapis. 

Diantaranya seperti Pasal 30 ayat 2, Pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Sementara itu, wartawan masih berupaya mendapatkan komentar dari pihak-pihak terkait.

(cr23/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.