Segini Besaran Gaji Ketua RT di Kebumen Jawa Tengah
TRIBUNJATENG.COM- Segini besaran gaji ketua RT di Kabupaten Kebumen.
Ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.
Ketua RT bertanggung jawab atas satu RT atau lebih yang merupakan bagian dari RW.
Ketua RT juga merupakan mitra kerja ketua RW dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).
Berdasarkan UU Desa, tugas pokok dan fungsi ketua RT adalah sebagai berikut:
Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa;
Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Di kabupaten kebumen, Ketua RT akan mendapatkan insentif sebesar Rp190.000 per tiga bulan.
Setiap Anggota RT/ Warga mempunyai kewajiban:
Menjaga kerukunan antar warga
Mematuhi/melaksanakan keputusan Forum Musyawarah Warga
Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT
Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Wajib membayar Iuaran Pemeliharaan Lingkungan (IPL)
Setiap Anggota RT mempunyai hak :
Mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dari RT
Mengajukan usul dan pendapat dalam rapat forum musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT
Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT
Memakai fasum/ fasos dengan mengikuti tata tertib yang berlaku
Hak atas laporan kegiatan/ laporan keuangan RT
Tugas Pengurus Rukun Tetangga
Membantu tugas-tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah
Memelihara kerukunan warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan warga
Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran warga dalam bergotong royong.
Fungsi Pengurus RT adalah:
Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
Memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
Menangani masalah-masalah sosial warga
Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya wargga
Menggerakan swadaya gotong royong dan partisipasi warga
Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat
Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Kewajiban Pengurus Rukun Tetangga
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Tahun 1945 serta menjaga keutuhan NKRI
Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
Menaati peraturan perundang-undangan
Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Melaksanakan keputusan musyawarah warga
Membina kerukunan hidup warga
Memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi
Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit tiga bulan sekali
Melaporkan kepada RW dan Lurah atas kejadian yang terjadi dan dipandang perlu untuk mendapat penyelesaian oleh Pemerintah Daerah.
Hak Pengurus Rukun Tetangga
Menyampaikan pendapat dalam musyawarah warga
Memilih dan dipilih sebagai Pengurus
Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan melalui RW untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
Berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus
Menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, dan Pemerintah Daerah
Mendapatkan bantuan operasional yang sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota.