Badan HAM Eropa Temukan Bias Gender di Algoritma Info Loker Facebook
GH News March 03, 2025 04:03 AM

Badan hak asasi manusia (HAM) Eropa memutuskan bahwa telah terjadi bias gender dalam algoritma iklan lowongan kerja di Facebook. Akibat temuan ini, para aktivis meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan teknologi itu atas desain platform mereka.

Dikutip dari CNN, The Netherlands Institute for Human Rights pada 18 Februari lalu memutuskan bahwa algoritma yang digunakan Facebook memperkuat stereotip gender. Hal tersebut dapat ditemui pada iklan lowongan pekerjaan khusus untuk perempuan

Mestinya, META dapat melakukan pemantauan sesuai algoritma untuk mencegah bias gender tersebut. Keputusan Institut HAM Belanda juga menyusul laporan CNN As Equals yang mengungkap imbas bias gender pada pengguna Facebook di Eropa yang kehilangan kesempatan kerja.

Di tahun 2023, lembaga nirlaba internasional Global Witness menyelidiki iklan lowongan pekerjaan di Facebook dan menemukan bahwa di Belanda dan lima negara lainnya, sering kali menargetkan pengguna berdasarkan stereotip gender.

Misalnya, iklan untuk posisi mekanik sebagian besar ditayangkan kepada pria, sedangkan iklan untuk posisi guru prasekolah kepada perempuan. Global Witness mengatakan eksperimennya di Belanda, Prancis, India, Irlandia, Inggris Raya, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa algoritma tersebut melanggengkan bias serupa di seluruh dunia.

Investigasi lembaga nirlaba tersebut menghasilkan empat pengaduan dari kelompok HAM Belanda Bureau Clara Wichmann dan organisasi Prancis Fondation des Femmes.

Lembaga HAM Belanda dalam putusannya di Februari memutuskan bahwa Meta Platforms Ireland Ltd., sebagai pengelola iklan Facebook di Eropa, gagal membuktikan algoritma iklannya tidak terlibat dalam diskriminasi gender.

Lembaga tersebut mengatakan Facebook harus merevisi algoritma periklanannya untuk mencegah diskriminasi lebih lanjut. Di Uni Eropa sendiri, terdapat beberapa arahan yang melarang diskriminasi gender, termasuk dalam periklanan daring.

Putusan Institut HAM tersebut menambahkan bahwa Meta Ireland telah mengakui bahwa titik data gender dapat menjadi bagian dari algoritma. Meta Ireland tidak membantah bahwa titik data ini dapat mendorong stereotip melalui algoritma.

Juru bicara Meta, Ashley Settle sebelumnya mengatakan, Meta telah menerapkan pembatasan pada iklan lowongan pekerjaan, perumahan, dan kredit. Pembatasan audiens ini berlaku di Amerika Serikat, Kanada, dan lebih dari 40 negara dan wilayah Eropa, termasuk Prancis dan Belanda.

"Kami tidak mengizinkan pengiklan untuk menargetkan iklan ini berdasarkan jenis kelamin," kata Settle dalam pernyataan tahun 2023, sebagaimana dikutip dari CNN.

"Kami terus bekerja dengan para pemangku kepentingan dan pakar di seluruh dunia akademis, kelompok hak asasi manusia, dan disiplin ilmu lainnya tentang cara terbaik untuk mempelajari dan menangani keadilan algoritmik," tambahnya.

Sementara dalam unggahan di blog Meta pada tahun 2020 tentang sistem pengiriman iklannya, Facebook mengatakan iklan ditampilkan kepada pengguna berdasarkan berbagai faktor, termasuk perilaku di dalam dan di luar platform.

Biro Clara Wichmann, Berty Bannor mengatakan, keputusan lembaga HAM Belanda tersebut penting.

"Hari ini adalah hari yang luar biasa bagi pengguna Facebook Belanda, yang memiliki mekanisme yang mudah diakses untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi multinasional seperti Meta dan memastikan hak-hak yang mereka nikmati secara offline ditegakkan di ruang digital," kata Bannor.

"Saya melihat ini sebagai langkah awal dalam menunjukkan bahwa undang-undang antidiskriminasi berlaku sama untuk perusahaan teknologi besar seperti halnya di dunia nyata," tambahnya.

Sementara itu, Juru Kampanye Senior Ancaman Digital di Global Witness, Rosie Sharpe mengatakan, putusan tersebut menandai langkah penting meminta pertanggungjawaban kepada Big Tech atas dampak diskriminatif yang dapat ditimbulkan algoritma mereka terhadap masyarakat.

"Kami berharap putusan ini dapat digunakan sebagai batu loncatan untuk tindakan lebih lanjut, di Eropa dan sekitarnya," jelasnya.

Meskipun keputusan Institut HAM Belanda tidak mengikat secara hukum, para ahli mengatakan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan lebih lanjut, pengadilan akan diminta untuk mempertimbangkan temuan Institut tersebut.

Pengacara Digital Belanda Anton Ekker mengatakan, putusan Institut tersebut dapat menyebabkan denda oleh regulator perlindungan data Belanda atau perintah untuk memodifikasi algoritma tertentu, khususnya yang memperkuat ketidaksetaraan dan secara tidak proporsional merugikan kelompok terpinggirkan berdasarkan jenis kelamin, ras, etnis, atau agama.

Jika Meta tidak mengambil tindakan terhadap algoritma iklan lowongan kerja, para penggugat mungkin memilih untuk menempuh tindakan hukum lebih lanjut guna menghentikan Facebook menggunakan algoritmanya yang diskriminatif.

"Keputusan Belanda itu muncul ketika perlindungan hak-hak digital telah sangat dirusak, khususnya bagi perempuan dan kelompok-kelompok terpinggirkan," kata Bannor.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.