Ayah di NTT Bunuh 2 Anaknya saat Mancing di Sungai, Ibu Korban Berhasil Selamatkan Diri
Ayu Miftakhul Husna March 04, 2025 06:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yani Taniu tega membunuh dua putrinya, Jesika Taniu dan Sarifa Taniu, Senin (3/3/2025).

Pelaku menghabisi nyawa kedua anaknya saat mencari udang dan kepiting di sungai.

"Kejadiannya tadi (Senin) pagi. Dua korban meninggal. Pelaku ayahnya sendiri," kata Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan, Senin petang, dilansir dari Kompas.com.

Sigit belum dapat menjelaskan kronologi lengkapnya, sebab kini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun berdasarkan informasi awal, istri pelaku, Nia Bobe, juga ada di TKP saat kejadian.

Nia berhasil lolos dari maut dengan menghindar dan langsung melaporkan aksi nekat pelaku  kepada warga setempat dan aparat desa.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi pun turun ke TKP dan menangkap pelaku yang berada tidak jauh dari jasad kedua korban.

"Saya masih menunggu laporan dari Kasat Reskrim. Tim identifikasi masih di tempat kejadian perkara," ucap Sigit.

Sejumlah personel Polres TTS lainnya sedang menuju lokasi kejadian, guna mengambil data lengkap terkait kasus ayah bunuh anak tersebut.

"Perjalanan dari polres ke tempat kejadian perkara bisa ditempuh dalam waktu tiga sampai empat jam. Jadi kita masih menunggu laporan lengkapnya," sebutnya.

Peristiwa serupa juga terjadi di Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS pada Minggu (23/2/2025) pagi.

Di mana seorang pria bernama Agustinus Pobas (56), tega membunuh adik kandung, Yohana Pobas (51) dan keponakannya, Norci Elisabet Tamonob (9), saat sedang mandi di sumber mata air di Dusun B, Desa Snok.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, mengatakan bahwa kejadian ini berawal saat Yohana dan Norci sedang mandi serta mencuci di mata air.

Pelaku tiba-tiba datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana.

Korban sempat berlari menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya dengan sebilah pisau.

Pelaku kemudian mengejar anak Yohana yakni Norci dan menikam korban hingga tewas di TKP.

Sementara itu, Yohana masih terus berlari menuju permukiman dan dibawa warga ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayotupas.

Namun, karena pendarahan hebat di tubuhnya, Yohana akhirnya meninggal dunia.

Setelah menikam kedua korban, pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.

Warga yang melihat itu lantas membawa pelaku ke Puskesmas Ayotupas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Agustinus kemudian diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Dionisius Rebon) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.