Baim Wong Siapkan 2 Bukti Video Lagi di Sidang Cerainya dengan Paula Verhoeven
Ayu Miftakhul Husna March 04, 2025 11:34 AM

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali gelar besok, Rabu (4/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Baim Wong berniat mengungkap kebenaran.

Baim Wong telah menyiapkan dua bukti video lagi yang akan diserahkan di sidang cerai.

"Ada sekitar dua bukti video, di mana dalam video itu akan saya sampaikan isinya saat proses persidangan pada hari Rabu ," ujar kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (4/3/2025).

Fahmi menyebut video tersebut penting untuk diungkap di dalam persidangan.

Isi video itu berkaitan dengan suatu peristiwa kisruh rumah tangga Baim dan Paula.

"Jadi video tersebut sangat penting, dan Baim tadi minta tolong 'Bang ini sampaikan ke Majelis Hakim', karena ini lah yang sebenarnya video tentang sebuah peristiwa yang terjadi pada saat itu," papar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi juga mengomentari soal saksi ahli dari pihak Paula yang mengungkap adanya dugaan kekerasan dari Baim.

Fahmi menilai, video dari pihak Paula diragukan keasliannya.

"Saya anggap dia tidak mempunyai kompeten. Karena di dalam peristiwa itu harus yang bisa ditunjuk oleh kepolisian," ucapnya.

Seharusnya, kata Fahmi, pihak Paula melakukan prosedur yang benar jika memang ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Baim.

Hal tersebut karena tindakan itu menyangkut dengan tindakan pidana yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena ini kan terkait bahasanya KDRT, prosesnya itu harus proses secara pidana."

"Artinya harus bisa dibuktikan dengan adanya bukti laporan polisi setelah laporan polisi baru ada bukti lagi untuk dilakukan visum," terang Fahmi.

Sedangkan dalam persoalan tersebut, Fahmi menegaskan bahwa pihak Paula tidak memiliki wewenang untuk membenarkan tindakan tersebut.

Lebih lagi, saksi ahli dari Paula bukan seorang ahli di bidang verifikasi terhadap digital.

Adapun yang memiliki hak untuk membenarkan dugaan KDRT tersebut yakni tim cyber dari kepolisian.

"Yang terpenting dari persoalan ini tidak ada satu pun yang punya hak untuk memverifikasi."

"Karena dia bukan ahli di bidang verifikasi terhadap digital."

"Yang punya hak itu adalah bagian cyber di Polda Metro atau Bareskrim," tutur Fahmi.

(Ifan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.