Fraksi PKB Minta Pelaksanaan PSU Jelang Lebaran Idulfitri Ditinjau Ulang
Dewi Agustina March 04, 2025 12:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha, meminta agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah saat Ramadan atau menjelang Idulfitri harus ditinjau ulang. 

Dia menilai, bulan suci merupakan waktu untuk fokus melaksanakan ibadah.

"Bulan puasa itu bulan yang baik, untuk meningkatkan ketaqwaan, berperilaku lebih baik, termasuk untuk memilih calon pemimpin yang baik dan tepat, tapi bila waktunya mengganggu konsentrasi satu sama lain, maka sebaiknya ditunda," kata Toha, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Untuk diketahui, sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU. Rinciannya, 15 PSU dilaksanakan di seluruh daerah, dan 9  PSU dilaksanakan di sejumlah TPS. 

Waktu pelaksanaannya berbeda-beda, yang paling cepat berdasarkan tenggat waktu 30 hari dari putusan Mahkamah Konstitusi yakni pada 26 Maret 2025 untuk PSU seluruh daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Barito Kalsel, Kabupaten Siak Riau, dan rekapitulasi uang di Kabupaten Puncak Jaya Papua Tengah.  

Sementara 26 Maret 2025 bertepatan dengan 25 Ramadhan 1446 H atau H-5 Idul Fitri.

Toha menilai, waktu itu kurang tepat untuk PSU. Sebab, pada akhir bulan puasa, umat Islam harus memperbanyak ibadah, dan disibukkan dengan berbagai kebutuhan perayaan Idul Fitri.

Termasuk keperluan mudik, berkunjung ke pemakaman orang tua, keluarga, dan kegiatan lainnya.

"Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu harus mengkaji ulang," ucap Toha.

Sebab itu, Toha menilai penyelenggara pemilu untuk meninjau ulang rencana PSU pada 26 Maret 2025.

"PSU bila dipaksakan pada 26 Maret 2025 akan banyak mafsadatnya. Sebaiknya penyelenggara berpikir ulang, jangan grusa-grusu," pungkasnya.

Berikut rincian jadwal PSU berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan:

Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)

Usulan KPU 22 Maret 2025

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak

Rekapitulasi ulang: Kabupaten Puncak Jaya

Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)

Usulan KPU 5 April 2025

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Bengkulu Selatan

PSU sebagian wilayah: Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu

Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)

Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

Usulan KPU 9 Agustus 2025

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.