TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani, artis yang sering menjadi sorotan media, kini harus menghadapi kenyataan pahit dengan mengenakan baju oranye khas tahanan pada Selasa petang, 4 Maret 2025.
Penyidik menahan artis penuh kontroversi itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Pantauan di lokasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB.
Meskipun berada dalam proses hukum yang serius, Nikita terlihat tetap tegar.
Dengan senyum di wajahnya dan langkah lenggak-lenggok khasnya, ia berjalan menuju mobil tahanan sembari dijaga beberapa penyidik.
Penampilannya dalam penahanan ini mencuri perhatian awak media yang melakukan liputan di Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani melempar senyum kepada awak media saat dibawa ke mobil tahanan.
Ia pun sedikit menggerakkan tubuhnya ketika bagian tubuhnya terkena tangan petugas, saat mengawal langkahnya masuk ke mobil tahanan, dengan suasana dikelilingi awak media.
Bersama dengan asisten pribadinya, Mail Syahputra, Nikita ditahan dalam kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani dan asistennya terlihat tak terkejut meski telah mengenakan pakaian tahanan mencolok, sambil tetap menjaga ekspresi santai, bahkan tersenyum di depan kamera.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menegaskan penyidik resmi menahan Nikita Mirzani dan Mail, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
"Setelah diperiksa dengan status tersangka, NM dan IM resmi ditahan atau penyidik melakukan penahanan," kata Ade Ary.
Ade menyebut penahanan Nikita Mirzani dan Mail atau IM berlaku selama 20 hari kedepan.
"Setelah dilakukan penahanan, polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan," ucap Ade Ary.
Penahanan ini adalah lanjutan dari laporan kasus yang diajukan oleh dokter Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Reza menyatakan bahwa dirinya diperas dengan ancaman untuk menyumbangkan sejumlah uang, atau masalah pribadinya akan diumbar ke publik.
Kasus ini mencuat setelah Reza merasa terancam dan terpaksa mentransfer uang senilai Rp 2 miliar, serta memberikan tambahan uang tunai Rp 2 miliar lainnya, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian mencapai total Rp 4 miliar.