Legislator PAN Tanggapi Polemik Penghentian Pendamping Desa: Mendes Berhak Lakukan Evaluasi
GH News March 04, 2025 10:05 PM

Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM menepis anggapan yang menyebut bahwa pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sepihak dan didasarkan suka tidak suka (like and dislike).

Bakri menegaskan, Komisi V DPR RI sudah memberikan amanah kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, untuk memilih tenaga profesional yang akan membantu tugasnya.

Selain itu, lanjut Bakri, pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.

Sehingga, sambung legislator PAN Dapil Jambi itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka hal itu adalah langkah dari Menteri Desa Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.

"Jadi apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat bersama DPR," kata Bakri, kepada wartawan Selasa (4/3/2025).

Tanggapan ini sekaligus menepis pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia) di ruang Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Bakri membantah pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Ia meyakini, Yandri sebagai Menteri Desa tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orangorang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.

"Takutnya juga nanti terjadi kepentingankepentingan, oleh sebab itu pendamping desa perlu orang profesional yang murni betul memikirkan mensejahterakan masyarakat," ujarnya. 

Pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) masih menjadi perdebatan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pengelolaan tenaga pendamping profesional di Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kemendes PDT harus berdasarkan indikator yang jelas.

Hal itu disampaikan Syaiful Huda dalam audiensi bersama anggota Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa Indonesia (Pertepedesia). 

Sedikitnya 100 perwakilan Pertepedesia dari seluruh Indonesia menyampaikan pandangan atas aksi sepihak dari Kemendes PDT yang menggantung nasib mereka.

“Kami menilai pengelolaan tenaga profesional di kementerian/lembaga tidak boleh hanya didasarkan pada persoalan suka dan tidak suka tetapi harus didasarkan pada KPI yang jelas," ujar Huda dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Dia menegaskan alasan jika penghentian TPP di lingkungan Kemendes PDT karena faktor pencalegan cenderung dibuatbuat. 

Terlebih, tidak ada aturan yang melarang TPP menggunakan hak untuk dipilih dan memilih.

Bahkan dari laporan TPP, lanjut legislator PKB ini, ada korespondensi antara KPU dan Kemendes PDT yang menegaskan jika tidak ada masalah jika pendamping desa maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2024.

"Lalu, tibatiba sekarang mereka dipersoalkan bahkan diberhentikan garagara mereka nyaleg. Padahal mayoritas mereka adalah TPP dengan masa kerja dan pengalaman panjang," tuturnya.

Huda menegaskan jika TPP maju sebagai caleg tidak hanya didominasi salah satu partai politik. Dari laporan Pertepedesia, TPP yang maju caleg berasal dari lintas partai seperti PDI Perjuangan, PKB, Golkar, hingga Gerindra.

Dia meminta agar pengelolaan jasa profesional seperti pendamping desa di Kemendes PDT, pendamping keluarga harapan di Kemensos maupun penyuluh koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM benarbenar dikelola secara profesional.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.