Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, diduga terlibat dalam dua kasus serius.
Yakni penyalahgunaan narkoba hingga kasus dugaan asusila atau pencabulan anak di bawah umur.
Pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabusabu.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.
"Hasil tes urine menunjukkan positif sabusabu (ss)," ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkahlangkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.
Terkait lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman," ucap Hendry.
Kasus yang melibatkan AKBP Fajar ini juga menjadi semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan Kapolres Ngada tersebut dalam kasus asusila.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 karena kasus asusila itu.
Penangkapan tersebut juga didampingi oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT.
Namun, hingga kini, Polda NTT belum memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus tersebut.
"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025," ungkap Hendry.
Saat ini, AKBP Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri.
Jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu pada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.
Sebagai informasi, kini AKBP Fajar diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.
Kompolnas Harap Proses Hukum Bisa Berjalan Cepat dan TransparanKomisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
"Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak," katanya kepada wartawan, Selasa.
Selain itu, Kompolnas juga menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Propam Polri untuk memastikan pelanggaran oleh anggota Polri tidak dibiarkan begitu saja.
"Tidak tinggal diam, langsung aktif bergerak terus memproses pelanggaran dan potensi kejahatan yang dilakukan," tambah Choiri.
Pasalnya, langkah tegas ini dianggap perlu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi Polri juga tetap terjaga.
Selain penyelidikan pidana terkait narkoba, AKBP Fajar juga kemungkinan akan menghadapi hukuman terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Polri.