Kasus Ted Sioeng, SOP Pemberian Kredit Bank Dipertanyakan
Acos Abdul Qodir March 06, 2025 01:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Ted Sioeng sedang menghadapi gugatan pailit terkait dengan pinjaman yang dianggap macet di Bank Mayapada. Selain itu, ia juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan pinjaman.

Sioeng sendiri terkejut dengan proses hukum yang tengah dijalaninya, merasa bahwa tuduhan yang diarahkan padanya merupakan bagian dari rekayasa dan kriminalisasi.

Dalam proses hukum ini, sejumlah pihak mempertanyakan prosedur pemberian kredit oleh Bank Mayapada, terutama mengingat besarnya jumlah pinjaman yang diberikan.

Beberapa ahli perbankan mengungkapkan keprihatinan tentang standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan bank dalam pemberian kredit, khususnya terkait dengan persyaratan yang seharusnya diterapkan dalam pinjaman besar, seperti adanya jaminan dan verifikasi yang tepat.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Chelios), Nailul Huda, menyatakan bahwa pemberian pinjaman harus dilakukan dengan prosedur yang ketat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. 

Menurutnya, pihak bank seharusnya sudah memeriksa aset jaminan dan status kepemilikan sebelum memberikan pinjaman.

"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang dijalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Chelios), Nailul Huda, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/3/2025).

Piter Abdullah Rejalam dari Segara Research Institute juga mengingatkan bahwa bank sebagai lembaga yang diatur harus mengikuti SOP dalam memberikan pinjaman. Ia menyarankan bahwa apabila ada penyimpangan dari prosedur yang ditetapkan, hal itu dapat menandakan pelanggaran yang serius.

"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan diluar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," katanya. 

Sementara itu, ahli perdata dari UGM, Nindyo Pramono sebelumnya menilai putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seharusnya menjadikan perkara ini lebih bersifat keperdataan, dan tidak relevan untuk dibawa ke ranah pidana. Hal ini berlandaskan pada prinsip hukum bahwa apabila suatu perkara telah diputuskan dalam konteks pailit, perkara lain yang berkaitan dengan masalah yang sama harus dianggap gugur.

Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, juga mengkritisi dakwaan yang diarahkan pada kliennya. Ia menilai tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan unsur-unsur penipuan dan penggelapan dalam kasus ini.

Julianto menambahkan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp70 miliar dari total utang yang dituduhkan, dan oleh karena itu tidak seharusnya dia dikenakan hukuman pidana.

"Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar," ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan bukti secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Maret 2025 dengan agenda vonis atau . Namun sidang putusan itu ditunda karena terdakwa Ted Sioeng menjalani perawatan di rumah sakit.

Seiring dengan kasus ini, Ted Sioeng juga dikenakan gugatan pailit oleh Bank Mayapada dengan jumlah kredit macet yang dilaporkan mencapai Rp1,55 triliun. Dalam keterbukaan informasi, pihak bank menyebutkan bahwa Sioeng telah melarikan diri dan menjadi buronan Interpol sebelum akhirnya ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.