Kesal Saat Cari Udang, Ayah di NTT Habisi Dua Anak Perempuan, Aniaya Istri dan Kerabat
Ryan Nong March 06, 2025 02:30 AM

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gegara kesal saat mencari udang, Yani Taniu alias YT, seorang ayah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menghabisi nyawa dua anak kandungnya. 

Tak hanya itu, dia juga sempat menganiaya isteri dengan batu dan seorang kerabat lainnya dengan parang.

Peristiwa tragis itu bermula saat YT diajak istrinya yang berinisial LB untuk mencari udang di sungai yang berbatasan dengan kebun mereka, sekira pukul 11.30 Wita. Tak hanya sang suami, LB juga mengajak anak mereka yang berinisial ST dan DT untuk pergi bersama-sama mencari udang.

Sebelumnya, sejak pagi hari, mereka berempat telah berada di kebun untuk menjaga tanaman jagung dari gangguan monyet.  

Saat sedang mencari udang, sang isteri mengajak YT dan kedua anaknya untuk mencari udang ke Poli, lokasi lain di sungai itu. Hal itu lantas memantik emosi sang suami.

"Kamu ajak saya mencari udang di Kali Poli supaya saya mati kamu kawin lagi?" tanya pelaku kesal. 

Usai berkata demikian, YT kemudian mengambil batu dan melempari istrinya LB. Setelahnya, LB lalu berteriak agar kedua anak mereka melarikan diri dari Kali Noeponof.

Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengejar kedua anaknya. Mula mula pelaku membacok tubuh DT menggunakan parang beberapa kali. Lalu, pelaku kemudian mengejar ST dan membacoknya beberapa kali menggunakan parang yang sama.

Sang istri LB berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian dan melaporkan peristiwa naas itu kepada warga.

Saat itu, seorang warga berinisial NL yang pertama kali menjumpai LB berusaha membantu. Namun sial tak dapat ditolak, ia ikut dibacok YT yang saat itu sedang mengejar korban dengan sebilah parang.

Korban NL yang mengalami luka serius pun langsung dilarikan ke Puskesmas Toianas usai dibacok. 

Pelaku ditangkap

Usai menghabisi kedua orang anaknya, Yani Taniu sempat kabur dari lokasi kejadian.

Warga yang menerima informasi mengenai peristiwa pembunuhan itu pun melakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi.

Saat itu mereka menemukan pelaku sedang duduk di Kali Noeponof yang tak jauh dari kebunnya.

Mereka kemudian melaporkan keberadaan pelaku kepada kepala desa dan langsung dilaporkan ke polisi. 

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (3/3/2025) sekira pukul 16.40 Wita. 

Dia diamankan di Kali Noeponof, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS. Saat diamankan, pelaku tidak memberikan perlawanan berarti.  

Terancam 15 tahun penjara

Sehari setalah penangkapan, Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan langsung  menetapkan Yani Taniu sebagai tersangka. 

Penetapan Taniu sebagai tersangka dilakukan pasca gelar perkara. Polisi juga telah mengantongi 2 alat bukti dalam kasus itu. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin tanggal 4 Maret 2025," ungkap Iptu Joel Ndolu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (5/3/2025).

Pelaku, ternag Iptu Joel Ndolu, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.

Adapun pelaku diamankan sementara di Polsek Amanatun Utara. Pihak kepolisian tengah mempersiapkan untuk membawa dia beserta saksi-saksi dan barang bukti ke Markas Polres TTS di Kota Soe. (bbr/*)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.