TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Mudasir, oknum anggota Satpol PP Ternate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mudasir jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis, saat melakukan peliputan aksi Indonesia gelap di kantor Wali Kota Ternate beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan terlapor M sudah kita tetapkan tersangka atas laporan pelapor pertama atas nama Julfikram Suhadi," kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira, Rabu (5/3/2025).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan saksi, pelapor, terlapor, barang bukti rekaman video, rekaman CCTV serta barang bukti lainnya.
"Karena sudah penetapan tersangka, statusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan," ungkapnya.
Diketahui dalam kasus ini ada dua korban yakni M Zulfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti dari HalmaheraRaya.id.
Untuk laporan pelapor Fitriyanti Safar, polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap pelapor untuk diminta keterangan.
Dalam penyelidikan, Penyidik Polres Ternate telah mengantongi rekaman CCTV Kantor Wali Kota Ternate sebagai bukti, kemudian 7 orang saksi dari jurnalis juga telah dimintai keterangan.
Mudasir adalah pegawai Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara.
Saat kejadian, Mudasir tengah melakukan tugas pengamanan aksi Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) bersama dengan rekan sesama anggota Satpol PP di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (23/2/2025).
Aksi unjuk rasa tiba-tiba mulai memanas.
"Saya bergerak menuju ke depan pintu kantor Wali Kota, untuk turut membantu sesama teman-teman petugas. Dengan tujuan melerai kondisi chaos antara massa dan petugas," kata Mudasir menjawab pertanyaan saat pemeriksaan polisi mengutip TribunTernate.com.
Mudasir mengaku dia berada di posisi barisan ketiga (paling belakang) dari petugas Satpol PP lainnya.
Saat itu ia melihat seorang pria diamankan dari tengah-tengah kerumunan di dalam halaman Kantor Wali Kota Ternate.
Mudasir mengira, orang itu adalah salah satu mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
"Setelah saya melihat ada yang diamankan, saya tidak lagi mendekat ke kerumunan tersebut. Saya lebih memilih untuk kembali ke depan pintu kantor Wali Kota," kata Mudasir.
"Namun pada saat saya mau berjalan ke sana, saat itu juga saya mendapat lemparan batu dari massa aksi."
"Lemparan batu itu mengenai wajah saya (bagian pipi) sebelah kiri dan menimbulkan bengkak/lebam," jelasnya.
Karena emosi, Mudasir lalu mengalihkan tujuannya ke seorang pria yang diamankan tadi untuk 'melampiaskan emosinya'.
"Tetapi dalam lakukan aksi pemukulan, tangan saya dihalangi orang-orang yang berada di lokasi."
"Sehingga tangan saya tidak mengenainya, dan saat itu langsung diamankan oleh teman-teman petugas," papar Mudasir.
"Setelah saya diamankan, datang seorang perempuan yang berusaha menarik baju, sehingga saku kiri depan sobek."
"Setelah itu saya diamankan ke dalam pos penjagaan, dan selanjutnya saya berinisiatif untuk kembali menenangkan diri di rumah."
"Oleh karena itu proses pengamanan selanjutnya saya sudah tidak mengetahui lagi," sambungnya.
Di akhir pemeriksaan, Mudasir mengaku menyesali perbuatannya karena sudah mencederai institusi.
"Saya sangat menyesali tindakan saya pada saat itu, karena telah mencederai nama institusi Satpol PP dan Linmas khususnya di Kota Ternate, serta Satpol PP secara umum di seluruh Indonesia."
"Terlebih lagi nama baik keluarga terutama istri dan anak saya."
"Apabila dikasih kesempatan untuk bertemu dengan korban, saya ingin meminta maaf," tuturnya.
Mudasir diketahui sempat mangkir dari panggilan polisi.
Mudasir belum diperiksa atau dimintai keterangan karena tidak menghadiri panggilan.
Sehingga penyidik kembali (hari ini Senin) mengirim surat panggilan kedua ke terlapor, Senin.
"Panggilan ke dua sudah kami berikan, dalam surat panggilan ke dua, terlapor diminta datang Selasa (4/3/2025) besok," ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, Senin (3/3/2025).
Namun jika Mudasir absen panggilan kedua, maka disusul panggilan ketiga serta pemanggilan paksa.
Sebelumnya, jurnalis Tribun Ternate menjadi korban pemukulan oleh anggota Satpol PP.
Pemukulan ini terjadi saat Julfikram Suhadi meliput aksi Indonesia Gelap yang digelar Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).
Saat itu, Julfikram sedang mengambil gambar aksi massa yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP.
Seorang Satpol PP tiba-tiba memukul tangan Julfikram.
"Saya sedang ambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul," ungkap Julfikram.
Julfikram sempat memprotes sikap anggota Satpol PP tersebut dan menyatakan dirinya merupakan wartawan yang sedang bekerja.
Namun, Julfikram justru dipukul hingga ditendang di bagian rusuk dan wajah dalam kerumuman pihak keamanan.
"Saya liputan dilengkapi id card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP,” tegasnya.
Sumber: (TribunTernate.com/Randi Basri) (Tribunnews.com)