TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan terus memantau dan menjamin bantuan bagi Linda Yuliana (28), Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di Ethiopia akibat dugaan penyelundupan narkotika.
Menurut Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, perwakilan RI di Ethiopia telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Linda. Selain itu, pendampingan hukum juga diberikan untuk memastikan hak-haknya dalam sistem hukum setempat.
“Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat,” ujar Judha dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (7/3/2025).
Linda Yuliana, warga Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa, Ethiopia, pada Juni 2024. Dia ditahan setelah otoritas bandara menemukan paket narkotika jenis kokain di dalam tas yang dibawanya.
Menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia setelah menerima tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, setelah sepekan berada di Ethiopia, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Sebaliknya, Linda diminta mengantarkan sebuah tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap.
Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, pihak berwenang menemukan narkotika tersembunyi di dalamnya.
“Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah,” ujar Dede Sumiati.
Menanggapi kasus tersebut, Bupati Majalengka Eman Suherman pada Rabu (5/3/2025) menyatakan bahwa Linda diduga menjadi korban sindikat narkotika. Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan Linda mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Linda diduga kuat menjadi korban sindikat narkotika setelah tanpa sadar membawa tas yang berisi barang terlarang,” ujar Eman.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan pendampingan hukum yang layak bagi Linda. (*)