Anies Baswedan Anggukan Kepala saat Dengar Eksepsi dari Pengacara Tom Lembong
Muhammad Zulfikar March 06, 2025 05:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Pantauan Tribunnews.com, Anies menyaksikan persidangan dari awal sampai rampung.

Saat mendengarkan tim pengacara Tom Lembong membacakan eksepsi atau bantahan, Anies terlihat mengangguk-anggukan kepala.

Dari mimik wajahnya dapat terlihat Anies tengah serius mendengarkan poin-poin yang disampaikan pihak pengacara Tom Lembong melalui eksepsi.

Sesekali Anies melihat ke arah pengacara yang sedang berbicara seraya memegang dagunya.

Sebelumnya, Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya dipaksa bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

Ari Yusuf menyampaikan hal itu saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," ucap Ari Yusuf, dalam persidangan, Kamis (6/3/2025).

"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in person dalam perkara ini," lanjutnya.

Ari mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Hal itu dikarenakan, ia menilai, aturan perundang-undangan yang dituduhkan untuk menjerat Tom Lembong hingga menjadi terdakwa tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Tipikor.

Adapun dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong melanggar aturan yang dijadikan dasar untuk menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," kata Ari.

"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," tambahnya.

Ari mengaku prihatin kekuasaan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum justru digunakan oleh jaksa secara sewenang-wenang untuk menghancurkan keadilan terhadap orang yang harusnya dilindungi.

Ia menegaskan, Tom Lembong merupakan sosok yang baik dan profesional dalam bekerja.

"Semua mengenalnya sebagai orang yang baik dan profesional, seseorang yang telah berkontribusi nyata untuk negara. Tetapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, dakwaan yang tidak cermat, dakwaan yang tidak lengkap," tutur Ari.

Seperti diketahui, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatannya dinilai turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Jaksa mengatakan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Persetujuan impor tersebut diberikan kepada 10 perusahaan gula swasta, di antaranya yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menuturkan, total terdapat 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Izin tersebut, kata jaksa, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. 

Tak hanya itu, hal tersebut juga menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Kedua hal itu telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka tersebut menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.