TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria mengatakan imbauan Kejaksaan Agung agar masyarakat jangan tinggalkan Pertamina, bisa meredakan kepanikan yang terjadi di masyarakat saat ini terkait kasus Impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Penegasan oleh Jampidsus, Febrie Adriansyah bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina juga bisa dimaknai pihak kejaksaan Agung tidak meragukan kualitas BBM yang beredar saat ini di negeri ini," ujar Sofyano, Kamis (6/3/2025).
Menurut Sofyano, pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa produk BBM Pertamina yang telah dilakukan uji kualitas oleh lembaga yang berwenang untuk itu yakni Lemigas telah sesuai standar kualitas bbm yang berlaku.
Pernyataan dan imbauan Jampidsus Kejaksaan Agung RI tersebut, kata Sofyano, adalah bukti pihak kejaksaan Agung RI peduli terhadap keberadaan BUMN Pertamina Patra Niaga untuk tetap menjalankan peran nya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi masyarakat negeri ini.
Sofyano menuturkan, soal pernyataan Jampidsus bahwa besarnya kerugian negara atas impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang akan dinilai dihitung oleh Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan RI , adalah sebuah keputusan bijak yang juga bisa membuat masyarakat tidak terlalu berburuk sangka terhadap BUMN energi itu sehingga masyarakat tidak akan meninggalkan Pertamina sebagaimana imbauan pihak Kejagung RI tersebut.
Dugaan sangat besarnya kerugian negara atas impor BBM tersebut sangat bisa membuat masyarakat mempercayai adanya permainan atas kualitas BBM Pertamax Pertamina.
"Namun dengan pernyataan Jampidsus yang akan meminta pihak BPK menghitung nilai kerugian negara yang timbul tentu ini bisa membuat masyarakat tidak berburuk sangka yang berlebihan terhadap Pertamina Patra Niaga," ujarnya.
Terakhir, Sofyano mengatakan, penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali terhadap oknum Patra Niaga yang terbukti melakukannya. Namun, di sisi lain hal tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu terhadap kepentingan masyarakat.
Sudah tetapkan 9 tersangka
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.