Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam impor gula tahun 20152016, di Pengadilan TIpikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Eksepsi tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari Yusuf Amir mengawali pembacaan eksepsi tersebut dengan menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Salah satu pilarnya adalah peradilan bersih dan akuntabel. Tanpa peradilan bersih, hukum ibarat ditulis di atas air.
Ari mengatakan, peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan dan siapa saja warga negara yang diperlakukan sewenangwenang.
"Termasuk kesewenangwenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan yang melanggar hukum," katanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Hal ini lah yang dialami oleh Tom Lembong. Ari menuturkan, semua mengenal Tom sebagai orang yang baik dan profesional, serta telah berkontribusi nyata untuk negara.
"Tapi, justru dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," sebut Ari.
"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” kata Ari.
Bahkan dalam dakwaan, kata dia, Tom Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain.
Menurut Ari, ini menunjukkan jaksa penuntut umum telah error in persona.
"Pasalpasal dalam undangundang yang ditujukan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan UndangUndang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana lex specialis," ujar dia.
Beleid yang dia maksud adalah: Pasal 36 ayat (1) dan (2) UndangUndang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 15 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani; Pasal 26 ayat (1) dan (3) serta Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Pasal 5 ayat (1), (3), (7), (8) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (2) huruf f, Pasal 7 ayat (2) dan (6), Pasal 8, serta Pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 527/Mpp/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula; serta Pasal 9 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/MDAG/PER/12/2015.
"Tapi terkait undangundang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilnya," kata Ari.
Gula impor (KONTAN)Oleh sebab itu, penasihat hukum Tom Lembong memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memberi putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa;2. Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo;3. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;4. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum;5. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima;6. Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;7. Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan;8. memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa;9. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.