Ada sembilan hal yang diharapkan kubu mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dapat diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus impor gula.
Harapan ini disampaikan kubu Tom Lembong dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, setelah sidang perdana, Kamis (6/3/2025).
Sembilan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa; Menyatakan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara a quo; Menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum; Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima; Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan; Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan; Memerintahkan penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan hukum terdakwa; Membebankan biaya perkara ini kepada negara.Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi permohonan tersebut.
Salah satunya adalah dugaan rekayasa hukum terkait kasus impor gula yang dituduhkan terhadap Tom Lembong.
Ari menilai Tom Lembong sengaja dijerat kasus karena memiliki perbedaan haluan politik.
"Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL (Thomas Trikasih Lembong) karena perbedaan haluan politik," ujar Ari, Kamis.
Atas hal itu, Ari meminta agar pengadilan bisa segera membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.
"Pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum," imbuh Ari.
Lebih lanjut, Ari menganggap dakwaan dituduhkan kepada Tom Lembong sebagai hal tak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Ia pun menyebut aparat penegak hukum telah bersikap sewenangwenang terhadap Tom Lembong.
"(Tom Lembong) dirampas kemerdekaannya dengan dijadikan terdakwa dengan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Ari.
"(Hal itu) termasuk kesewenangwenangan aparat hukum yang mendakwa seseorang tanpa adanya tindakan melanggar hukum," lanjutnya.
Anies Cermat Mendengarkan Eksepsi Tom LembongDiketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam sidang perdana Tom Lembong, Kamis.
Anies terlihat cermat mendengarkan saat penasihat hukum Tom Lembong membacakan eksepsi setelah sidang selesai.
Sesekali, Anies terlihat menganggukkan kepalanya.
Selesai sidang, Anies mengaku bersyukur Tom Lembong diizinkan membacakan eksepsinya secara langsung, tanpa harus menunggu lain waktu.
Menurut Anies, dengan sikap majelis hakim mengizinkan Tom Lembong membacakan eksepsi, menjadikan persidangan lengkap dan membuat masyarakat mendapat informasi yang jelas.
"Ya saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga," kata Anies, kepada wartawan, Kamis.
"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut umum dan disampaikan oleh penasihat hukum," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anies mengingatkan majelis hakim agar bisa bersikap objektif dalam menangani kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong.
"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini," pungkas dia.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah mergikan negara hingga Rp578 miliar dalam kasus impor gula.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan, mengatakan kerugian itu muncul akibat adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 20152016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:
Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP) Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT) Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI) Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF) Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI) Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM) Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).Tom Lembong, kata JPU, juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut JPU, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan JPU, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini, kata JPU, Tom Lembong juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang di mana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.