Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) mengungkap ada tantangan kasus berulang terkait penyelamatan WNI dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri, termasuk di Myanmar dan Kamboja.
Direktur PWNI Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan kasus berulang ini yaitu WNI yang diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air, ternyata sebelumnya juga pernah diselamatkan, tetapi yang bersangkutan kembali pergi bekerja ke luar negeri lewat jalur tidak resmi.
“Ada WNI yang sudah kita tangani, kita pulangkan, kemudian tercatat berangkat lagi ke luar negeri,” kata Judha dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Berdasarkan catatan, dari total 6.800 kasus yang ditangani Kemlu RI sejak tahun 2020, beberapa di antaranya adalah kasus berulang. Para WNI yang kembali nekat pergi bekerja ke luar negeri ini umumnya berpindah kerja di sektor yang lain.
Hal ini menurut Judha menjadi tantangan bagi Kementerian Luar Negeri dan para pemangku kepentingan lainnya.
“Kemudian bekerja di sektor lain, itu tantangan kita,” katanya.
Sebelumnya Kemlu RI mengungkap berdasarkan nota resmi otoritas Myanmar, tercatat jumlah warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, mencapai 525 orang.
Myawaddy sendiri merupakan wilayah perbatasan antara Myanmar dengan Thailand yang merupakan kawasan konflik bersenjata dan tidak dikuasai Tatmadaw atau militer Myanmar.
Kawasan tersebut jadi salah satu pusat industri online scam dan erat kaitannya dengan perjudian online yang banyak mempekerjakan warga negara luar termasuk Indonesia.
Data ini juga sudah diadukan untuk ditindaklanjuti baik dengan otoritas Myanmar dan Thailand maupun pihak lainnya untuk bisa membawa keluar ratusan WNI tersebut dari wilayah Myawaddy.
Judha menerangkan sebagian besar dari para WNI yang ada di Myawaddy sudah berhasil ditempatkan di lokasi penampungan.
Sebagian di antaranya juga sudah dipulangkan ke Indonesia.
Proses penyelamatan para WNI ini bukan semudah membalikkan telapak tangan.
Banyak kendala yang dihadapi Kemlu dan perwakilannya di Myanmar dan Thailand.
Salah satu kendala adalah soal data para WNI. Hal ini karena mereka yang berangkat ke Myanmar dan diduga menjadi korban TPPO, pergi menggunakan fasilitas bebas visa, bekerja secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.
Sehingga, ketibaan mereka di Myanmar tidak terlaporkan oleh otoritas setempat maupun otoritas di Jakarta dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Selain soal data, Myawaddy merupakan wilayah konflik yang memiliki situasi berbahaya. Kawasan ini dikuasai kelompok etnis bersenjata dengan banyak faksi.
Sementara keberadaan para WNI di wilayah Myawaddy bukan terpusat di satu titik.
Melainkan tersebar di beberapa daerah seperti Shwe Kokko, KK Park, dan Taichung.
Sementara masingmasing daerah memiliki kelompok penguasa yang berbeda.
“Yang itu tersebar di wilayah Miawadi dan dikuasai oleh kelompokkelompok yang berbeda. Ini memang tantangan terbesar kita,” kata Judha.