TIMESINDONESIA, JAKARTA – Naiknya seseorang dalam jabatan menjadi pemimpin daerah merupakan suatu harapan masyarakat, karena apa yang menjadi harapan. Keinginan dan kebutuhan masyarakat minimal dapat diperhatikan dan ditanggapi dalam bentuk kongkrit.
Sesuai dengan legalitas formal UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.
Seorang pemimpin daerah tentunya bukan berbicara tentang status, atribut, fasiitas. Jauh lebih penting dari hal itu adalah berbicara otoritas, kewenangan dan tanggung jawab yang disematkan pada publik.
Artinya secara tekstual seorang pemimpin daerah itu mengambil alih apa yang di derita publik, apa yang di butuhkan publik dan apa yang menjadi beban publik.
Karenanya para pemimpin daerah yang berkontestasi dan memenangkan pemilihan menjadi seorang pemimpin daerah sebelumnya harus disadari bahwa, pemimpin daerah sebenarnya menjadi penanggung jawab utama rakyat.
Tidak hanya dalam kondisi senang dalam kondisi prihatin publikpun, seorang pemimpin daerah harus mampu membaca. Mensikapi dan menindaklanjutinya dengan segera persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat.
Adapun untuk memberikan tanggapan dalam bentuk pelaksanaan tentunya seorang pemimpin daerah harus memahami aturan main peran yang diembannya karena didalamnya melekat tugas, pokok dan fungsinya yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan peraturan.
Biasanya suatu kebijakan peraturan tidak dibuat dalam versi pemimpin daerah beserta jajarannya. Namun harus berangkat dari realitas dilapangan yang terjadi dimasyarakat berupa persoalan-persoalan publik yang menjadi kebutuhan rakyat.
Kebijakan peraturan yang dibuat hendaknya menjadi instrument formal yang diijadikan acuan oleh pemimpin daerah sebagai legitimasi pelaksanaan program kerja yang telah dibuatnya berdasarkan kebutuhan-kebutuhan persoalan rakyat.
Terkadang seorang pemimpin daerah juga harus mampu membuat suatu kebijakan peraturan yang tidak populis namun manfaatnya jelas bagi masyarakat.
Artinya bisa jadi kebijakan peraturan yang dibuat terkesan tidak disetujui oleh sebagian masyarakat. Namun esensi dari kebijakan peraturan itu sendiri memberi ruang manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Mengapa dalam pelaksanaan tugasnya seorang pemimpin daerah harus beracuan pada kebijakan peraturan secara tertulis. Karena dalam kebijakan peraturan yang dibuat melekat tanggung jawab secara kelembagaan yang harus dipertanggung jawabkan kembali pada rakyat yaitu DPRD.
Hal lain yang tidak kalah utama pentingnya yaitu peran media massa sebagai lembaga informasi. Media massa mempunyai peran penting dan menentukan atas keberlangsungan suatu pemerintahan daerah.
Karena melalui media massalah seluruh aktifitas, regulasi, program kerja maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang diwakili oleh pemimpin daerah, akan sampai pada rakyat dan diketahui oleh rakyat ketika media massa menjalankan fungsi-fungsinya.
Sinergisitas antara pemimpin daerah dengan media massa harus senantiasa berjalan beriringan, baik dalam kondisi normal maupun ketika muncul persoalan-persoalan publik yang berhubungan dengan pemimpin daerah. Fakta dilapangan masih banyak pemimpin daerah yang tidak peka dengan persoalan-persoalan publik.
Contoh teraktual adalah, musibah banjir yang melanda Bekasi, walikota Bekasi Tri Adhianto dan istrinya untuk sementara menginap di sebuah hotel, karena rumahnya kebanjiran. Tentunya hal ini mengiris rasa kepekaan, kepedulian dan empati seorang pemimpin daerah pada rakyatnya.
Dia mengaku menginap di hotel karena rumahnya kebanjiran. Sehingga harus mengungsi agar bisa tetap beraktifitas menemui warga yang terdampak banjir.
"Jadi saya enggak selamanya di hotel. Hotel cuma sementara buat tidur saja," ujar Tri Adhianto di Bekasi, (Kompas.com 5/3/2025, diakses 6/3/2025).
Hal seperti ini tentunya masuk ranah media massa secara objektif untuk di informasikan pada publik sesuai dengan salah satu fungsinya. Begitu pula bagi seorang pemimpin daerah sudah menjadi konsekuensi logis seluruh aktifitasnya dan status yang melekatnya sebagai pemimpin daerah.
Dasarnya saling membutuhkan. Hubungan antara pemimpin daerah, kebijakan dan media massa sangat penting, menentukan dan saling mempengaruhi. Semuanya didasari oleh satu hal yaitu saling membutuhkan dalam aspek yang berbeda, namun bermuara pada satu titik untuk kepentingan publik.
Pemimpin daerah dapat mempengaruhi media massa melalui berbagai cara memberikan akses eksklusif, mengadakan konferensi pers. Pemimpin daerah dapat menggunakan media massa untuk mengkomunikasikan visi, misi dan kebijakan pada publik.
Kebijakan pemerintah dalam lingkup daerah dapat mempengaruhi media massa secara langsung maupun tidak langsung. Misal dalam hal kebebasan pers dapat mempengaruhi sejauh mana media massa dalam menjalankan fungsinya melaporkan informasi dan mengkritik pemerintah.
Bagi media massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik tentang pemimpin daerah dan kebijakannya, media massa dapat memberitakan, menganalisis dan mengkritik tindakan pemimpin dan kebijakan pemerintah daerah. Pemberitaan media massa dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pemimpin daerah beserta kebijakannya.
Hubungan yang sehat antara pemimpin daerah, kebijakan dan media massa sangat penting bagi demokrasi yang harus tetap berfungsi dengan baik dan berjalan secara positif. Pemimpin daerah yang responsif terhadap kritik media massa dapat meningkatkan kualitas kebijakan dan kepercayaan publik.
Selain itu, pemimpin daerah dengan kebijakannya yang selalu pro rakyat tentunya akan mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat ketika program-program kerjanya dikenalkan oleh media massa pada rakyat dan akan dieksekusi.
Begitu pula saat pembahasan anggaran belanja daerah dalam proses pembahasannya dibuat secara terbuka melalui media massa. Tentunya akan semakin menambah kepercayaan publik pada pemerintah.
Media massa yang bebas dan independent dapat bertindak sebagai pengawas pemerintah, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Data-data aktual yang disampaikan pada media massa oleh pemimpin daerah baik kegiatan Pembangunan, penguatan rohani dalam bidang keagamaan.
Termasuk kasus-kasus yang terkait dengan personal jajaran pemerintah daerah yang bermasalah, ataupun kebijakan pemerintah daerah yang tidak pro rakyat tentunya akan memberikan kualitas pemberitaan media massa yang akan diakses oleh publik.
Selain itu, pula media massa memberikan ruang komunikasi secara berimbang berupa dialog antara pemimpin daerah dengan masyarakat terkait dengan hal-hal kepentingan publik.
Media massa mendapat perlakuan yang sama oleh pemerintah daerah dalam sumber informasi berita tanpa membeda-bedakan dengan media massa lainnya, semuanya diterima dan diberikan layanan informasi secara proporsional.
Pemimpin daerah-Kebijakan-Media Massa
***
*) Oleh : Agus Budiana, Jurnalis dan Pendiri Lembaga Studi Kajian Jurnalistik Media (LSKJ Media).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.