Pemerintah bersama Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat penataan pegawai nonASN sampai tuntas.
Sesuai dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.
"Tadi sudah disampaikan bahwa Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai nonASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ujar Rini, dikutip dari menpan.go.id, Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (04/03/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam raker yang digelar, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024.
Adapun pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025.
Kemudian, pengangkatan PPPK dilakukan pada Maret tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga nonASN di instansi pusat maupun instansi daerah.
"Ini sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara," kata Bahtra Banong saat memimpin raker.
Dengan begitu, penataan pegawai nonASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan data per Januari 2025.
Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Rini menambahkan pada tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah.
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai nonASN di instansi pemerintah.