Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Penangguhan penahanan Nikita Mirzani terancam ditolak oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi alias Lolly bersurat ke Polda Metro Jaya untuk memohon agar sang ibunda tidak ditahan.
Dalam suratnya, Lolly beralasan bahwa ibunya merupakan orangtua tunggal dan harus menghidupi ketiga anak-anaknya. Lolly juga menjadikan dirinya sebagai jaminan atas penangguhan penahanan Nikita.
Melihat hal ini, praktisi hukum Deolipa Yumara menilai bahwa penangguhanan penahanan itu wajar diajukan oleh pihak keluarga inti. Maka, hukumnya sah apabila Lolly yang usianya sudah lebih dari 17 tahun mengajukan surat itu.
"Ya, ketika dia sudah punya KTP, 17 tahun, dia sudah cukup untuk bisa dianggap dewasa secara keperdataan dan secara pidana. Jadi kemudian, dia dengan dasar KTPnya itu, dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Jadi sah saja," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Kamis (6/3/2025).
Dengan demikian, pihak Nikita tinggal menunggu respons dari penyidik dan Kapolda Metro Jaya. Namun, Deolipa menyebut kemungkinan besar penangguhanan penahanan itu ditolak.
"Tinggal apakah dikabulkan atau tidak oleh penyidik dan Kapolda Metro Jaya, jawabannya belum bisa dipastikan. Tapi kemungkinan besar tidak bisa ditangguhkan," ujar Deolipa.
Alasannya adalah karena kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Nikita termasuk tindakan kriminal yang kasar. Kasus ini sama saja dengan kasus kriminal lain seperti pembunuhan, pencurian, ataupun perjudian.
"Kenapa? Sama kayak kasus pencurian, kasus perjudian, kasus pembunuhan. Kita udah upayakan permohonan penangguhan-penangguhan juga, itu kelihatannya susah untuk dikabulkan. Karena nilai perkaranya sama. Adalah kriminal kasar namanya. Pemerasan itu termasuk kriminal yang kasar," jelas Deolipa.
Jika ditangguhkan, ada kemungkinan tersangka melarikan diri, bahkan hingga ke luar negeri. Padahal, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi. Sehingga kemungkinannya sangat tipis untuk ditangguhkan.
"Karena berkemungkinan nanti melarikan diri, kemudian pindah ke luar negeri, atau kemudian mengaburkan diri," tuturnya.
"Karena kan unsurnya biasanya telak. Unsur pidananya biasanya terpenuhi secara telak. Jadi akhirnya kalau dia ditangguhkan, nggak mungkin," lanjut Deolipa.
Terkait pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, Deolipa mengkategorikannya sebagai pemerasan halus. Tindakan itu dilakukan dengan memengaruhi psikologis korban.
Dengan begitu, korban akhirnya mau melakukan apa yang diminta, termasuk mengirimkan uang dalam jumlah yang besar.
"Pemerasan ini termasuk kasus pemerasan halus yang sifatnya lebih kepada psikologis. Mempengaruhi kejiwaan dari lawan atau korban. Sehingga korban akhirnya menyerahkan uang. Uang sudah diterima, mau dikembalikan lagi susah karena sudah terpakai juga," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani, asistennya yaitu Mail, dan dokter Oky Pratama dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dengan kerugian Rp 4 miliar. Dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025), diumumkan bahwa Nikita dan Mail telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas tindakan ini, Nikita disangkakan 3 pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Nikita dan Mail akhirnya resmi ditahan pada Selasa (4/3/2025).