Sidang Vonis Ditunda, Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted yang Sudah Pasang Ring di Jantung
GH News March 07, 2025 12:04 AM

Sidang vonis terhadap Ted Sioeng ditunda setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan hari ini. 

Penundaan ini dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang semakin memburuk, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan persidangan.

Ketua majelis hakim mengungkapkan bahwa kondisi fisik Ted Sioeng yang sedang dirawat di rumah sakit menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. 

"Memang dalam hal penegakkan hukum ini, kita juga harus memerhatikan segala peraturan yang terkait, terutama mengenai kondisi terdakwa. Sepertinya untuk berkomunikasi pun tidak memungkinkan. Seperti yang kita saksikan bersama, beliau sedang dirawat," kata hakim, Rabu (5/3/2025).

Hakim menegaskan bahwa penundaan ini diambil untuk memastikan bahwa hakhak terdakwa terpenuhi, termasuk hak untuk mendengar pembacaan keputusan secara langsung dalam keadaan sehat. 

"Kami memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Senin depan, seperti biasanya dalam jadwal penundaan persidangan," katanya.

Terkait dengan permohonan pembantaran atau penundaan lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa tidak perlu ada persidangan khusus untuk memutuskan hal tersebut. 

"Untuk pembantaran itu, tidak harus dipersidangkan. Jika ada keputusan terkait pembantaran atau rumah sakit, kami akan segera mengeluarkan keputusan tersebut. Sekarang kan terdakwa sedang dirawat di rumah sakit kejaksaan, dan jika diperlukan pindah ke rumah sakit lain, kami akan mengeluarkan keputusan demi hak dari manusia," tutur hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025 dan keputusan akan dibacakan setelah kondisi kesehatan Ted Sioeng memungkinkan. 

Gakim memastikan bahwa langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan hakhak terdakwa dalam proses persidangan.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, mengungkapkan kondisi kesehatan kliennya yang semakin memburuk. 

Julianto menjelaskan bahwa sejak awal mereka telah menyampaikan riwayat penyakit jantung yang diderita Ted Sioeng, yang berdampak pada proses persidangan. 

“Kami sudah meminta pembantaran sejak awal karena kondisi beliau yang sudah memiliki riwayat jantung, dan kemarin memang kondisinya semakin urgent,” ujar Julianto.

Ted Sioeng, yang kini berusia hampir 80 tahun, bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa di Jakarta Timur. 

Menurut Julianto, kondisi kesehatan Ted Sioeng cukup mengkhawatirkan, dan meskipun telah dipasangi ring jantung masih berjuang melawan penyakitnya. 

"Tadi malam beliau dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya semakin memburuk. Kami berharap majelis hakim tidak melanjutkan persidangan dalam kondisi seperti ini," ucapnya.

Julianto juga menekankan bahwa meskipun dalam sistem hukum pidana ada ketentuan mengenai persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), hal ini hanya berlaku jika terdakwa tidak kooperatif. 

Namun, Ted Sioeng dari awal hingga akhir persidangan selalu hadir meskipun dalam kondisi fisik yang semakin lemah. 

"Dari sidang pertama hingga terakhir, beliau tetap semangat untuk hadir. Makanya, kami sangat bersyukur karena majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hari ini," ujar Julianto.

Selain itu, Julianto mengungkapkan bahwa mereka sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembantaran untuk Ted Sioeng, baik kepada pihak kejaksaan maupun majelis hakim. 

“Kami sudah ajukan beberapa kali, dan terakhir ini kami ajukan lagi. Kami tidak tahu bagaimana majelis hakim akan bersikap, karena saran dari keluarga sudah ada rumah sakit yang disediakan, namun katanya biar di rumah sakit kejaksaan dulu,” kata Julianto. 

Ia juga berharap agar, jika memungkinkan, Ted Sioeng dapat mendapatkan fasilitas rumah sakit yang lebih sesuai dengan kebutuhan kesehatan.

Mengenai harapan kuasa hukum terhadap keputusan yang akan dibacakan minggu depan, Julianto tetap optimis namun enggan berspekulasi. 

"Kami tetap optimis. Kami tidak ingin berbicara kemungkinan A atau B, karena fakta persidangan sudah jelas. Ini adalah kasus perdata yang sudah selesai dipailitkan, dan sudah ada keputusan dari pengadilan negeri," ujarnya.

Namun, yang paling penting, menurut Julianto, adalah mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya dalam proses persidangan ini. 

"Pak Ted sudah hampir 80 tahun dan memiliki riwayat jantung yang cukup lama. Kami rasa tuntutan terhadap beliau yang mencapai 3 tahun 10 bulan sangat tidak manusiawi, mengingat kerugiannya sudah ditutupi melalui proses pailit. Selain itu, beliau selalu kooperatif dalam persidangan,” kata dia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.