Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menemukan dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir serta, sang kakak, Giribaldi 'Boy' Thohir di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada informasi keterlibatan keduanya dari penyidik seperti informasi yang beredar di media sosial.
Anshar Ilo, Ketua Umum Logis 08 dalam keterangan resminya ke wartawan mengatakan berkeyakinan Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat dalam skandal korupsi PT. Pertamina.
"Itu cuma isu liar yang dikaitkaitkan, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatan cuma tuduhan yang tidak berdasar, kami sangat yakin Erick Thohir tidak terlibat," kata Anshar Ilo, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Anshar yang juga kader Partai Gerindra ini menuturkan Erick Thohir adalah orang yang bersih dan selama memimpin BUMN Erick Thohir sangat berhasil.
"ET orang bersih dan selama ini berhasil memimpin BUMN," tegas Anshar.
"Ini kebetulan saja, karena Pertamina adalah perusahaan milik BUMN, sehingga di tariktarik, padahal itu adalah tindakan oknum direksi yang memang nakal dalam mengelola manajemen Pertamina," kata Anshar.
Korupsi di PertaminaSeperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.