Cinta Terlarang di Balik Seragam: Skandal Wakapolres Pulau Taliabu dan Anggota DPRD Maluku Utara
Catur waskito Edy March 07, 2025 12:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, TALIABU -- Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perwira polisi dan seorang oknum anggota legislatif kembali mengguncang publik.

Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol S, kini ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara setelah diduga menjalin hubungan terlarang dengan anggota DPRD Maluku Utara, AYM.

Kasus ini mencuat ke publik setelah putri Kompol S, DAEP, membongkar dugaan hubungan gelap ayahnya melalui unggahan di media sosial.

Dalam postingannya, Diny membagikan 17 slide foto disertai rekaman suara yang diduga sebagai bukti perselingkuhan sang ayah.

Kejadian ini langsung menyita perhatian publik dan memicu gelombang reaksi luas, terutama di kalangan masyarakat Maluku Utara.

Pengungkapan Skandal dan Dampaknya

Kepolisian bergerak cepat setelah unggahan viral tersebut. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengonfirmasi bahwa Kompol S telah ditahan di Mako Brimob Polda Maluku Utara sejak Rabu (26/2/2025).

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya S, sang istri dan anaknya juga turut diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Bidpropam Polda Maluku Utara. Istri dan anaknya sudah diperiksa, termasuk yang bersangkutan,” ujar Bambang.

Dugaan perselingkuhan ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga mengguncang karier Kompol Sn yang sebelumnya dipandang sebagai figur potensial dalam dunia politik.

Namanya bahkan sempat masuk dalam bursa bakal calon wakil bupati Pulau Taliabu pada Pilkada 2024, mendampingi Shashabila Lufitalia Mus.

Romansa Terlarang yang Berujung Petaka

Kisah cinta terlarang ini menambah daftar panjang skandal pejabat yang tersandung masalah etika.

Sebagai seorang perwira polisi, Kompol S seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya.

Namun, dugaan perselingkuhan dengan seorang legislator daerah justru membawa dirinya ke dalam pusaran masalah yang serius.

Hubungan antara Sirajuddin dan AYM menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Publik menilai bahwa kasus ini mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya profesionalisme dari seorang aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, dampak psikologis terhadap keluarga yang ditinggalkan juga menjadi perhatian banyak pihak.

Sanksi dan Langkah Selanjutnya

Saat ini, Kompol S ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi sanksi disiplin berat hingga pemecatan dari institusi kepolisian.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat dan pejabat publik lainnya agar lebih menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Skandal ini menjadi bukti bahwa di balik seragam dan jabatan, ada kisah manusiawi yang tak jarang berujung pada kejatuhan.

Cinta terlarang yang seharusnya tetap tersembunyi kini menjadi konsumsi publik, mencoreng nama baik yang selama ini dibangun dengan susah payah.

Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan dari kisah ini, serta keputusan yang akan diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini.

Apakah Kompol S akan kehilangan segalanya akibat hubungan gelapnya? Atau adakah kesempatan kedua bagi sang perwira untuk menebus kesalahan?

Waktu yang akan menjawab.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.