Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan garansi akan tetap hadir pada sidang praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meski perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang praperadilan jilid II Hasto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali.
Pertama pada Senin, 10 Maret 2025 untuk kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 20192024.
Kedua, praperadilan terkait perkara dugaan perintangan penyidikan dilangsungkan pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat samasama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
"Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari sodara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons pelimpahan berkas perkara kliennya oleh KPK ke JPU pada 6 Maret 2025.
Maqdir waswas pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ucap Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke jaksa.
Ia meminta penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.