Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Masih Balita 2,5 Tahun dari Istri Ketiga
Jimi Irawan March 07, 2025 03:50 PM

Aksi bejat dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Mirisnya, korban masih balita berusia 2,5 tahun yang merupakan anak kandung pelaku dari istri ketiga.

Pelaku memerkosa balita tersebut saat sang istri sedang bekerja di daerah Bukit Kemuning selama empat bulan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat menangkap pelaku berinisial ID (55).

Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, penangkapan dilakukan usai anggota menerima laporan dari orang tua korban.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya pada malam hari," ujar Ipda Darwis, Jumat (7/3/2025).

 

Saat interogasi, pelaku ID Id mengaku khilaf atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus pemerkosaan ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.