Akrobat Politik
Hari Widodo March 07, 2025 07:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Keputusan mengejutkan diambil Aditya Mufti Ariffin. Wali Kota Banjarbaru itu mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya usai Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis 6 Maret 2025.

Padahal masa jabatannya, baru berakhir pada Februari 2026 mendatang atau hingga terpilihnya kepala daerah sesuai hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Aditya menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra didampingi Wakil Ketua I Neni Hendriyawaty dan Wakil Ketua II Windi Novianto usai rapat paripurna.

Dalam pernyataannya, Aditya mengaku mundur karena harus mengemban jabatan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni menjadi komisaris independen PT Jasindo. Sesuai aturan, dia tidak boleh rangkap jabatan.

Sinyal pengunduran diri itu sebenarnya sudah santer terdengar di kalangan pewarta Kota Banjarbaru sejak beberapa hari terakhir. Khususnya terkait tawaran jabatan menjadi petinggi di BUMN yang menjadi alasan mundur.

Bahkan Aditya juga mundur dari jabatan politik sebagai ketua DPW PPP Kalsel. Hal ini dibenarkan Sekretaris DPW PPP Kalsel, Arief Rahman Hakim.

Namun, jika menengok dinamika perpolitikan di Kota Banjarbaru, pengunduran diri putra mantan Gubernur Kalsel dua periode, Rudy Ariffin itu mungkin bukan sesuatu yang sederhana. Terlebih, keputusan itu diambil di tengah hiruk pikuk persiapan penyelenggaraan PSU di Kota Idaman, yang sudah dipastikan dilaksanakan pada 19 April 2025.

Banyak pihak yang menerka-nerka hasil pelaksanaan PSU yang kali ini akan ‘mengadu’ pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dengan kolom kosong tanpa gambar atau kotak kosong.

Berbagai skenario pun dianalisis, termasuk jika yang menang dalam PSU adalah kotak kosong. Konsekuensi pelaksanaan Pilkada Ulang dengan calon baru tentunya tidak terhindarkan. Dan bisa jadi, Aditya kembali maju.

Jabatan sebagai komisaris independen perusahaan BUMN memang cukup mentereng. Namun bukan sesuatu yang baru, karena Aditya juga pernah menjabat komisaris di PT Bara Aditama Sejahtera yang merupakan salah satu perusahaan keluarganya.

Di sisi lain, sesuai aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), jika wali kota mengundurkan diri, maka wakil wali kota secara otomatis menggantikan sebagai pelaksana tugas (Plt). Dengan demikian wakilnya saat ini, Wartono, akan naik menjadi pengganti Aditya.

Yah, namanya politik. Semuanya serba mungkin. Kita hanya bisa menonton akrobat politik dari para elit, sembari berharap agar mereka yang terpilih sebagai pemimpin, bisa meneladani sifat dan akhlak rasul. Ingat! menjadi pemimpin ada amanah dan janji yang harus ditunaikan. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.