Siasat Bejat Pria di Bengkulu Perkosa Putri Kandungnya yang Berusia 14 Tahun, Sedang Terbujur Lemah
Beta Misutra March 09, 2025 08:08 AM

Polresta Bengkulu mengungkapkan siasat bejat pria di Kota Bengkulu berinisial DE (48) yang perkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.

Saat melakukan aksi bejatnya pertama kali, putrinya yang saat ini masih duduk di bangku SMP ternyata masih terbujur lemah di ranjang rumah sakit.

Putrinya saat itu usai menjalani operasi usus buntu dan harus dirawat di rumah sakit.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh DE untuk memerkosa darah dagingnya sendiri tersebut.

Ketika ibu korban sedang pulang ke rumah dan hanya pelaku dan korban yang sedang berada di rumah sakit, saat itulah pelaku pertama kali melakukan perbuatan asusila pada korban.

"Jadi pertama pelaku ini melakukan aksinya saat korban ini sedang sakit," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (5/3/2025).

Saat melakukan perbuatannya pertama kali itulah pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu pada ibunya.

Saat itu korban juga tidak berdaya untuk melawan pelaku karena korban memang sedang dalam keadaan lemah usai mendapatkan perawatan medis.

Selain itu ancaman dari pelaku akan membunuh korban apabila melawan atau melapor pada ibunya membuat korban semakin takut.

"Kalau untuk motifnya melakukan hal tersebut hingga saat ini masih kita dalami," kata Sujud.

Sedangkan untuk perbuatan kedua dilakukan di dalam kamar saat pelaku dan korban hanya berdua saja di dalam rumah.

"Pelaku melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dan ketahuan oleh ibu korban yang baru pulang sedari bekerja," kata Sujud.

ILUSTRASI KORBAN PERKOSAAN - Foto seorang anak perempuan yang meringkuk di sudut ruangan dari laman Childnet pada Kamis (6/3/2025).
ILUSTRASI KORBAN PERKOSAAN - Foto seorang anak perempuan yang meringkuk di sudut ruangan dari laman Childnet pada Kamis (6/3/2025). (Childnet)

Awal Terungkapnya Kasus

Pelaku berinisial DE (48), warga Kecamatan Sungai Serut memanfaatkan keadaan saat dirinya sendirian menjaga korban yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit.

Setelah kejadian pertama tersebut, pelaku kembali mengulangi aksinya saat korban sudah pulang ke rumah.

Kejadian tersebut baru terungkap saat aksi pelaku dipergoki istrinya sendiri (ibu korban-red) yang baru pulang bekerja pada Jum'at (7/2/2025) lalu.

Saat ingin masuk ke dalam kamar ibu korban memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan pada korban di dalam kamar.

Akan tetapi saat itu pelaku tetap tidak mengakui jika dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dan berusaha menghindar.

Atas kejadian tersebut ibu kandung korban merasa tidak terima, dan langsung melakukan visum terhadap korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil visum benar saja ternyata telah terdapat kerusakan pada selaput darah korban, yang diduga merupakan hasil perbuatan ayah korban.

Ibu kandung korban kemudian langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku Ditangkap

Mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polresta Bengkulu kemudian langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Kemudian pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB Tim Resmob Macam Gading Polresta Bengkulu mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Serut.

Mendapati informasi tersebut tim langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 16.15 WIB berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa oleh anggota ke Polresta Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar kita telah mengamankan 1 orang pelaku persetubuha anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah kandung dari korban," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (5/3/2025).

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh oleh penyidik, pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya dalam kurun 1 bulan terakhir.

Dalam kurun waktu tersebut pelaku diketahui sudah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut pada putrinya dengan 2 lokasi berbeda.

"Untuk motifnya apa kita masih menggali keterangan dari pelaku. Saat ini masih kita dalami," kata Sujud.

Terancam 15 Tahun Penjara

DE (48) warga Kecamatan Sungai Serut, ayah rudapaksa anak kandung di Bengkulu terancam 15 tahun penjara.

Terduga pelaku DE saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.

Pelaku dikenakan pasal 81 tindak pidana persetubuhan anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur usai polisi melakukan gelar perkara.

"Kami sudah ambil keterangan dari pelapor, termasuk anak tersebut juga kita ambil keterangan, termasuk juga keterangan orang-orang di sekitar rumah korban," ungkap PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam, Rabu (5/3/2025).

Terkait kasus ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apa motif pelaku tega melakukan hal tersebut kepada anaknya.

Pasalnya hingga dilakukan penangkapan, pelaku masih sempat mengelak meskipun bukti-bukti perbuatan pelaku sudah ada.

"Di situ juga didukung dengan visum pada korban, dan pada saat menentukan dilakukan gelar perkara kami menemukan peristiwa pidana, dan kami meyakini dengan didukung alat bukti dapat terpenuhi," kata Sujud.

Pidana Persetubuhan Anak

Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
 
Pasal 81 Perpu 1/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.