Wali Kota Banjarbaru Pamitan di Paripurna, Aditya Mufti Arifin: Ini Bukan Keputusan Mudah
Hari Widodo March 07, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Suasana Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda), mendadak berubah, Kamis (6/3/2025). 

Suasana rapat yang awalnya cair menjadi hening. Ini terjadi saat Aditya Mufti Ariffin menyampaikan pidato dan mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Banjarbaru. 

Usai menyampaikan pidato, selanjutnya Aditya menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang didampingi Wakil Ketua I Neny H dan Wakil Ketua II Windi Novianto.

“Tentu keputusan ini bukan hal yang mudah. Banjarbaru telah menjadi bagian dari jiwa dan semangat kami,” ujar Aditya di hadapan peserta rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta pimpinan SKPD Pemko Banjarbaru. 

“Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa selama ini. Mohon maaf jika selama menjalankan tugas sebagai Wali Kota ada hal yang kurang berkenan,” ujarnya. 

Dalam sambutannya, Aditya mengakui bahwa mundurnya dari jabatan Wali Kota ini untuk merespon penunjukkan sebagai Komisaris Independen di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

“Pengunduran ini sesuai pasal 76 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara,” ujar Aditya. 

Aditya mengatakan dalam Undang-Undang tersebut, mengatur bahwa kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris pada BUMN. “Maka dengan ini, saya nyatakan pengunduran diri dari jabatan Wali Kota. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” lanjutnya. 

Menanggapi pengunduran diri tersebut, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengakui menghargai dan menghormati keputusan tersebut sebagai keputusan personal. 

Ia mengakui apa yang disampaikan Aditya ini merupakan suatu kejutan.”Kami juga baru mengetahui pengunduran diri beliau di rapat paripurna yang tadi berlangsung,” jelasnya.

Gusti mengakui mereka menghargai keputusan tersebut. “Kita hargai dan hormati, itu keputusan yang mungkin sudah dalam pertimbangan yang matang,” ujarnya. 

Ia pun berharap kemajuan kota ini bisa terus berlangsung dan berlanjut di kemudian hari. Politisi Partai Golkar itu juga mengucapkan terimakasih atas kinerja Wali Kota Aditya.

“Kami tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada Pak Aditya yang selama ini sudah memimpin Kota Banjarbaru. Kami juga ucapkan selamat kepada pak Aditya atas jabatannya yang baru sebagai komisaris independen dan harapan kita beliau bisa terus sukses dan memiliki karier yang cemerlang,” bebernya. 

Sementara itu, untuk mekanisme jabatan Wali kota Banjarbaru selanjutnya, Gusti mengatakan akan melaksanakan paripurna pekan depan. “Sudah kita jadwalnya, gelar paripurna Kamis depan dengan agenda merespon mundurnya Pak Aditya,” ujarnya. 

Dengan mundurnya Aditya, Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, kini resmi mengambil alih roda pemerintahan kota. Wartono akan menjabat hingga pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 yang terpilih dilantik.

“Proses paripurna di DPRD untuk merespon mundurnya Pak Aditya ini sebetulnya hanya formalitas karena pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai Wali Kota tinggal kita rekomendasikan,” ujarnya.

Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Banjarbaru, Indra Putra mengatakan bahwa mekanisme mengundurkan diri Wali Kota diatur Pasal 78 dan 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). “Di dalamnya pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam beberapa alasan. Seperti meninggal dunia, Permintaan sendiri (mengundurkan diri, red) dan diberhentikan,” ungkapnya. 

Indra menambahkan di pasal 79 UU Nomor 24 Tahun 2014 menjelaskan pengunduran Wali Kota harus diajukan melalui ketua DPRD Kota. “Kemudian DPRD mengadakan rapat paripurna untuk membahas usulan pemberhentian. Hasil keputusan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk disahkan,” jelas Indra. 

Karena dalam hal ini, Aditya mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka Wakil Wali Kota akan secara otomatis menggantikannya sebagai pelaksana tugas (Plt), hingga keputusan lebih lanjut. 

Lebih lanjut, karena pengunduran diri Aditya dilakukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maka DPRD dapat menunjuk Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota. 

Posisi ini akan berlaku sampai dengan adanya pelantikan Wali Kota definitif hasil PSU.

“Namun apabila hasil yang diraih PSU adalah kotak kosong. Maka, Pj Wali Kota akan memimpin sampai dengan Pilkada selanjutnya,” pungkasnya.(nan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.