BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiba-tiba Mira Hayati meninggalkan sidang kasus skincare berbahaya.
Ternyata, Mira Hayati kini sudah melahirkan bayi laki-laki di tengah jadwal sidang dakwaan kasus skincare berbahaya.
Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati (29) melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Semestinya, Mira Hayati menjalani sidang dakwaan yang seharusnya digelar pada Selasa (4/3/2025).
Perempuan yang dulu dijuluki wanita emas itu sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun karena kondisi kehamilannya yang tidak memungkinkan, Mira Hayati akhirnya meninggalkan sidang dan dibawa ke rumah sakit.
Kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan, Mira Hayati melahirkan secara caesar.
"Betul, klien kami tadi pagi melahirkan sekitar pukul 10.00 WITA. Persalinan dilakukan secara sesar atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayi," ucap Ida Hamida, dikutip Tribun Lampung.
Kondisi wanita yang akrab disapa Ratu Emas itu kini dikabarkan masih harus dilakukan tindakan medis, mengingat tekanan darahnya naik.
"Kondisinya tidak stabil karena stres menghadapi proses hukum, sehingga tensinya terus naik. Demi keselamatan, dokter memutuskan untuk melakukan tindakan operasi meskipun belum waktunya," sambungnya.
Saat ini, Mira Hayati masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Ida berharap kondisi kliennya segera membaik agar bisa menghadiri sidang berikutnya.
"Saya mendapat informasi dari suaminya bahwa beliau masih berada di ruang operasi. Kami berharap klien kami sehat dan bisa segera hadir di persidangan. Sebenarnya, ia ingin sekali mengikuti sidang, terbukti dengan permohonannya untuk keluar rumah sakit kemarin," katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, pada jadwal sidang Selasa kemarin, Mira Hayati sempat hadir di Pengadilan Negeri Makassar, setelah mengantongi izin dari RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Namun, niat Mira mengikuti sidang tidak diamini majelis hakim lantaran keberadaannya di PN Makassar tanpa surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Selain itu, status keberadaannya di PN Makassar juga bukan karena dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. Rumah sakit memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat," bebernya.
Ida Hamida berharap agar kondisi kliennya terus membaik hingga dapat mengikuti sidang dakwaan pada Selasa pekan depan.
"Jadwal sidang selanjutnya masih agenda pembacaan dakwaan karena sudah dua kali ditunda," jelasnya.
Diketahui Mira Hayati dikenal sebagai Ratu Emas Makassar setelah dirinya memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023 silam.
Belakangan Mira Hayati ditetapkan Polda Sulawesi Selatan menjadi tersangka karena diduga menjual skincare mengandung merkuri dan hidrokinon.
Tak sendiri, ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Agus Salim bos skincare Makassar.
Ketiga tersangka pun kemudian ditahan di Rutan Makassar, Senin (3/2/2025).
Namun belakangan Mira Hayati ditempatkan di rumah sakit Wahidin Sudirohusodo sejak 14 Februari 2025 selanjutnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena usia kehamilannya saat itu sudah memasuki trisemester ketiga kehamilan atau tepatnya usia 8 bulan kehamilan.
Agus Salim hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dipadupadankan dengan kopiah dan celana kain hitam panjang.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso
Penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) mendatang.
"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," imbuhnya.
Usai sidang, Agus Salim dihampiri sejumlah kerabatnya saat hendak berjalan ke mobil tahanan.
Sekadar informasi, terungkapnya produk kosmetik berbahaya tersebut berdasarkan temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap enam produk skincare yang mengandung merkuri dan ilegal.
Salah satu yang diuji adalah produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati.
BPOM memastikan salah satu produk yang dijual Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunlampung.co.id)