Profil Abdul Ghani Kasuba, Eks Gubernur Malut Terpidana 8 Tahun Kini Kritis & Gunakan Alat Bantu
GH News March 07, 2025 09:04 AM

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dikabarkan dalam kondisi kritis.

Abdul Ghani kini dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.

Hal ini dikonfirmasi Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).

"Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate," ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.

Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.

"Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu," kata Hairun Rizal.

AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.

"Saat ini beliau beliau betulbetul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin," ujarnya. 

Kasus yang Menjerat Kasuba

Sebelumnya Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).

Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK. 

Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.

Sidang Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akhirnya hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. 

Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).

"Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas hakim ketua  Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.

Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," tegas Hakim.

Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini. 

Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikirpikir. 

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.

"Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan," jelas Kadar.

Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap. 

Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS). 

Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  

Profil Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani Kasuba adalah seorang politikus.

Ia menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode dari 2014 hingga 2023.

Sebelum menjadi gubernur, Abdul Ghani Kasuba menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.

Kehidupan Pribadi

Abdul Ghani lahir di Bibinoi, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, Maluku Utara, lahir 21 Desember 1951.

Setelah adanya pemekaran wilayah, letak tanah kelahiran Ghani berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba belajar di sekolah Islami yang didirikan oleh Yayasan AlKhairat. 

Ia menempuh pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) AlKhairat hingga Madrasah Mualimin AlKhairat (setingkat SMA). 

Ia melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.

Karier Pendidik

Sepulangnya dari Madinah, Abdul Ghani mengabdikan diri kepada Yayasan AlKhairat sebagai Kepala Inspeksi. 

Selama 25 tahun dia mendirikan sekolahsekolah di berbagai daerah terpencil dari Maluku Utara hingga Papua, sekaligus menerapkan ilmu yang dipelajarinya saat kuliah di Madinah.

Anggota DPR RI

Aktivitas Abdul Ghani dalam bidang pendidikan menarik perhatian Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Kontribusinya dalam bidang dakwah membuat Partai Dakwah mengajaknya untuk ikut serta dalam pemilihan umum Legislatif 2004 sebagai calon anggota DPR RI. 

Meski ia mengaku tidak punya banyak uang, tetapi ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 20042009.

Periode Pertama sebagai Gubernur

Setelah melalui proses yang alot selepas pemilukada 2013, akhirnya Ghani Kasuba dilantik sebagai Gubernur Maluku Utara. 

Pelantikan dilakukan di Sofifi ibu kota Maluku Utara pada 2 Mei 2014. 

Ghani Kasuba dan Natsir Thaib dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPRD Maluku Utara. 

Periode Kedua sebagai Gubernur

Ghani Kasuba sebagai petahana resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui koalisi PDIP dan PKPI.

Saat itu Ghani Kasuba keluar dari PKS diduga karena tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya saat pilkada 2018.

Dukungan kedua parpol tersebut memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon karena memiliki sembilan kursi di DPRD Maluku Utara. 

Sementara PKS yang mengusungnya pada periode lalu, mengusung adik kandungnya Muhammad Kasuba sebagai calon gubernur.

Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan hasil atas pilkada. 

MK menetapkan pasangan yang diusung PDIP dan PKPI ini sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara dengan 176.669 suara (31,79 persen).

Pengalaman Jabatan/Pekerjaan

1. 1976 s.d. 1977: Sekretaris Persatuan Pelajar Mahasiswa Madinah2. 1983 s.d. 1990: Kepala Inspeksi Al Khairat Maluku Utara Irian Jaya3. 1994 s.d. 1999: Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara4. 2004 s.d. 2007: Anggota DPRRI dari Partai Keadilan Sejahtera5. 2008 s.d. 2013: Wakil Gubernur Maluku Utara6. 2014 s.d. 2023: Gubernur Maluku Utara

Pengalaman Organisasi

Wakil Ketua Komisaris Al Khairat Maluku Utara Irian Jaya

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Kondisi Terkini Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Dikabarkan Kritis

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.