Tusen Lashima Berharap Regulasi Dibentuk Bapemperda Dapat Dilaksanakan untuk Kepentingan Rakyat KLU
GH News March 07, 2025 03:06 PM

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPRD KLU), Tusen Lashima, SH, mengharapkan regulasi yang dibentuk Bapemperda dapat terlaksana untuk kepentingan rakyat KLU. 

"Tugas dari Bapemperda itu membentuk peraturan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," ucapnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (7/3/2025).

Penyusunan regulasi, Bapemperda mengatur jadwal, membentuk panitia khusus (pansus) setiap penyusunan regulasi, kemudian membahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang mengajukan regulasi. 

Dalam penyusunan regulasi, Bapemperda tentu melibatkan lintas instansi dan akademisi yang berkaitan dengan regulasi yang disusun. Dimana regulasi itu dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang diusulkan oleh eksekutif maupun Perda inisiatif dari legislatif. 

"Dalam pembahasan Bapemperda perlu singkronisasi sebelum pembahasan Pansus," jelasnya.

Dalam penyusunan regulasi tentu Tusen tidak ingin asal copi paste dari daerah lain, sehingga setiap Perda yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kondisi real kebutuhan masyarakat KLU. 

Selama ini sudah banyak Perda yang ditetapkan namun masih ada Perda tidak terlaksana sepenuhnya, dapat terlihat tidak dibuatkan peraturan bupati (Perbup) sebagai pedoman turun dalam melaksanakan peraturan tersebut. Karena itulah, tugas Bapemperda tidak hanya membentuk, namun juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. 

"Kami juga melaksanakan pengawasan terhadap Perda yang kita sudah bentuk. Yangmana perda yang sudah terlaksana dan yangmana belum terlaksana," tegasnya.

Tusen sendiri menginginkan pada masa jabatan anggota DPRD 2024-2029 harus juga evaluasi diri, karena masih minimnya perda insiatif yang diusulkan langsung anggota dewan. Hal ini juga menjadi penilaian terhadap kinerja DPRD sekaligus pertanggungjawaban untuk masyarakat KLU. 

"Saya ingin ada perda inisiatif usulan anggota dewan sendiri juga masuk, karena itu juga menjadi penilaian kinerja," harapnya.

Ia meyakini akan mampu mendorong lahirnya perda inisiatif. Karena Tusen Lashima sendiri berkarir sebagai anggota dewan memasuki periode keempat. Sehingga akan memudahkan pengusulan perda inisiatif. 

Ia menegaskan regulasi sangat penting dalam melaksanakan setiap kebijakan pembagunan daerah. Bila tidak ada regulasi yang mengatur maka program-program pembangunan tidak akan bisa terealisasikan. Atas dasar itulah, tiga tugas anggota dewan yaitu penganggaran, regulasi, dan pegawasan.

"Regulasi wajib ada sebelum program-program pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah," tegasnya. 

Atas loyalitas terhadap PDIP. Tusen sukses berkarir di dunia politik yang dimulai sebagai anggota dewan pertama terpilih pada Pemilu 2004 di Kabupaten Lombok Barat Dapil Kecamatan Lembar-Sekotong. Kehebatan Tusen sangatlah teruji meraih aspirasi masyarakat meski ia tinggal di Kecamatan Tanjung di kala itu, KLU belum dimekarkan. 

Setelah KLU dimekarkan, pada Pemilu 2009 Tusen maju sebagai anggota DPRD KLU dari Dapil III Kecamatan Gangga-Kayangan hingga terpilih periode kedua 2009-2014. Dinilai sukses menjadi anggota dewan dua periode di Dapil berbeda, Tusen ditugaskan maju sebagai calon anggota DPRD NTB pada Pemilu 2014 Dapil Lobar-KLU, namun tidak terpilih. 

"Saya terpilih dua periode kabupaten, barulah saya ditugaskan partai maju ke provinsi namun gak terpilih," ungkapnya. 

Selama lima tahun istirahat. Tusen kembali maju pada Pemilu 2019 Dapil III Kecamatan Gangga-Kayangan. Kemudian, kembali terpilih periode keempat pada Pemilu 2024. 

"Untuk tetap terpilih, intinya jangan khianati masyarakat, dan perjuangkan aspirasi mereka," imbuhnya. 

Selama berkarir sebagai anggota DPRD KLU, Tusen terkenal dengan vokal menyuarakan aspirasi masyarakat dan tegas terhadap pembentukan regulasi. 

Tidak hanya sebagai Ketua Bapemperda, Tusen juga sebagai anggota Komisi II bidang ekonomi dan keuangan, dan anggota Banggar.

Dinamika di lembaga DPRD sangatlah banyak dan hal yang wajar karena berbeda partai politik, latar belakang, dan kepentingan. Dengan adanya pengalaman berturut-turut tentu lebih memudahkan dalam berinteraksi dan melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota dewan. 

"Dengan pengalaman dapat menyatukan perbedaan-perbedaan," tutupnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.