TRIBUNNEWS.COM - Polemik skincare masih ramai di jagat maya.
Publik pun berbondong-bondong mengeluhkan produk skincare yang beredar luas namun ternyata tidak sesuai atau overclaim hingga berbahaya.
Termasuk produk skincare yang dimiliki oleh Dokter Reza Gladys.
Ramai di media sosial X, izin edar skincare milik Reza diduga palsu dan kode BPOM dinilai tidak resmi.
Publik pun ramai menyerukan untuk Reza juga ditahan.
Kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring lantas buka suara soal hal itu.
"Berulang-ulang saya sampaikan dalam setiap kesempatan, kalau ada bukti permulaan yang cukup terhadap produk klien kami yang kemudian dikatakan ilegal, segera laporkan!," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (9/8/2025).
Julianus lantas menyarankan warganet yang menyebut produk Reza palsu untuk memahami Undang-undang terkait BPOM dan Kesehatan terlebih dahulu sebelum melaporkan kliennya.
"Saya ajari yang membuat penyebaran di sosmed. Pertama, kalian harus jalani peraturan BPOM nomor 21 tahun 2002 tentang notifikasi dan izin edar."
"Kedua, kalian harus pahami pasal 138 juncto 435 Undang-undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, nah itu pahami dulu," katanya.
Pengacara Reza itu berdalih bahwa izin edar produknya sudah sesuai prosedur.
"Bahwa klien kami dalam setiap produk merek apapun itu sudah melalui tahapan DIP 1, DIP 2, DIP 3, dan DIP 4," bebernya.
Julianus lantas menjelaskan mengenai BPOM produk Reza.
Menurutnya, Reza sudah melakukan hal yang benar terhadap produknya.
Kode BPOM hingga izin edar skincare Reza tidaklah palsu dan sudah sesuai.
"Klien kami ini kan memproduksi ya, memaklonkan dalam pabrik anggap 1 juta pieces. Kemudian keluarlah izin edar yang berlaku selama 3 tahun."
"Ketika 1 juta pieces ini tidak habis lalu mau di kemanain? Dibuang? Kan nggak mungkin, berarti sisanya itu diperbaharui NA-nya, izin edarnya, notifikasinya."
"Bukan mengganti mereknya atau NA-nya, BPOM-nya dengan cara ilegal, tidak! Tapi mengganti NA-nya dengan yang terbaru, karena 3 tahun yang sebelumnya itu sudah berakhir," jelasnya.
Julianus pun dengan tegas akan menghadapi orang-orang yang berniat melaporkan Reza ke polisi.
"Saya akan hadapi siapa saja yang mencoba untuk melaporkan klien kami secara hukum, saya akan hadapi dengan tegas," tandasnya.
Reza Gladys Merasa Dirugikan Disebut Dokter Mafia Skincare Indonesia, Laporkan Akun Hater ke Polisi
Sementara itu, Reza Gladys sempat datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (5/3/2025) malam.
Usut punya usut, Reza Gladys melaporkan akun hater Instagram.
Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Laporan itu ditujukan untuk salah satu akun Instagram.
Dikatakan Nurma, akun Instagram yang dilaporkan adalah akun Instagram @suaranetizen.
"Untuk inisial RG datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sekira semalam jam 1," terang Nurma, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (6/3/2025).
"Kemudian melaporkan satu akun, itu yang dilaporkan oleh inisial RG."
"Pemilik akun Instagram atas nama @suaranetizen," tuturnya.
Nurma Dewi pun mengungkap alasan Reza Gladys melaporkan satu akun hater.
Dijelaskan Nurma bahwa Reza merasa dirugikan oleh akun hater tersebut.
Akun hater itu menyebut Reza Gladys sebagai dokter mafia skincare Indonesia.
"Kenapa dilaporkan karena RG merasa dirugikan dengan menyebut bahwa dokter mafia skincare Indonesia," katanya.
Bahkan, Nurma Dewi menyebut, wajah Reza Gladys terpampang di Instagram sang hater.
(Yurika/Indah Aprilin)