Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?
GH News March 10, 2025 03:04 AM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah menggunakan obat tetes mata saat puasa Ramadan dapat membatalkan ibadahnya. 

Hal ini menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan mata dan perlu menggunakan obat tersebut secara rutin.

Secara kajian fiqih, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. 

Hal ini sama dengan hukum memakai celak mata, meskipun dalam beberapa kasus, seseorang bisa merasakan rasa pahit di tenggorokannya setelah meneteskannya ke mata.

Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Mahalli menjelaskan:

وَلَا يَضُرُّ الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ أَيْ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إِلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ

"Dan memakai celak mata tidak membahayakan puasa meskipun ada rasanya di tenggorokan karena tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai ke tenggorokan adalah dari pori-pori." (Syarh Al-Mahalli, juz 2, hal. 72)

Hal senada juga dijelaskan oleh Syamsuddin Ar-Ramli dalam kitabnya Ghayatul Bayan:

وَلَا يضر الاكتحال وَإِن وجد طعم الْكحل بحلقه لِأَنَّهُ لَا منفذ من الْعين إِلَى الْحلق وَإِنَّمَا الْوَاصِل إِلَيْهِ من المسام

"Dan memakai celak mata tidak membahayakan puasa meskipun ada rasa celak tersebut di tenggorokan karena tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai ke tenggorokan adalah dari pori-pori." (Ghayatul Bayan, hal. 156)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun seseorang merasakan efek samping seperti rasa pahit di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata, hal itu tidak menyebabkan puasanya batal.

 Ini karena tidak ada jalur langsung antara mata dan tenggorokan yang memungkinkan cairan tersebut masuk ke dalam sistem pencernaan.

Dengan demikian, bagi umat Muslim yang membutuhkan obat tetes mata selama bulan Ramadan, tidak perlu khawatir puasanya batal. Namun, jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. (*) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.