TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, menyampaikan perkembangan terbaru terkait anggaran yang diperlukan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Ia mengungkapkan sebagian besar kabupaten/kota sudah memiliki anggaran yang mencukupi.
Namun ada dua kabupaten yang anggarannya masih belum tersedia.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 10 Maret 2025.
"Prinsipnya ada 24 kabupaten/kota yang menggelar PSU. Yang dua tadi disampaikan oleh Pak Ketua dengan rekap ulang soal perubahan SK khusus untuk Kabupaten Jayapura dan Puncak Jaya sudah ditindaklanjuti," kata Yulianto di Ruang Rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta.
Dalam paparan yang ditampilkan, perkiraan kebutuhan untuk menggelar PSU mencapai Rp 3.923.330.638.05.
Lebih lanjut, Yulianto menyampaikan rincian anggaran untuk beberapa wilayah seperti Kabupaten Bungo yang memiliki perkiraan anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Kemudian juga terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) untuk Pilkada sebelumnya, dan kekurangannya sudah tersedia oleh pemda, ucapnya.
Namun, kata Yulianto, ada dua kabupaten yang anggarannya masih belum tersedia yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.
"Jadi prinsipnya total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemda setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan KPU Kabupaten Boven Digoel," ujarnya.
Dari materi paparan yang ditampilkan, kekurangan anggaran untuk PSU di Kabupaten Pasaman mencapai Rp 121 miliar dan Kabupaten Boven Digoel Rp 301 miliar.
Jika dijumlah, kekurangan anggaran dua kabupaten itu mencapai Rp 402 miliar.
Sementara 22 daerah lainnya, anggaran untuk menggelar PSU ditambal oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Yulianto menyebut ketersediaan anggaran Pemda untuk menggelar PSU diambil dari dana NPHD Pilkada 2024.
Meski demikian, jika anggaran belum juga tersedia, KPU akan segera menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat, terutama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemudian nanti berikutnya seandainya belum tersedia anggaran, tentu akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," tandasnya.
MK Putuskan 24 PSU
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang atau PSU.
KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Daftar daerah yang wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut putusan MK:
1. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
3. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
4. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
9. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
15. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
16. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
21. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
22. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).