TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stimulus Pemerintah melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025 dinilai bisa mendongkrak penjualan properti tahun ini.
Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku 4 Februari 2025.
"Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, dikutip Senin (10/3/2025).
Para pengembang tentu saja menyambut gembira terbitnya insentif ini. Head of Department Sales dan Marketing CitraGarden City Jeffrey Jie menyampaikan, stimulus tersebut bisa menjadi momentum untuk memacu gairah penjualan properti ke masyarakat sekaligus menarik minat masyarakat membeli rumah.
Saat ini pihaknya memasarkan hunian premium berkonsep Mediternia di Cluster Malta di Perumahan CitraGarden City.
Cluster di Jalan Boulevard Citra 8, inidirancang dengan desain Mediterania yang timeless didukung dengan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan penghuni, termasuk clubhouse eksklusif.
Pihaknya juga melengkapinya dengan taman dengan pepohonan untuk menciptakan udara sejuk dan lingkungan asri dan sekaligus bisa mengurangi jenuh setelah beraktivitas seharian.
"Aksesibilitas Cluster Malta terbilang singkat menuju ke berbagai destinasi penting, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Puri Indah, dan Serpong," tuturnya.