TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 221 ribu hektare kebun kelapa sawit hasil sitaan dari PT Duta Palma Group ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebun sawit ini akan dikelola oleh BUMN yang bergerak di bidang perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erick Thohir di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Adriansyah, kebun sawit ini merupakan bagian dari barang sitaan terkait kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.
Ia menjelaskan bahwa Duta Palma Group terdiri dari sembilan perusahaan, dengan total 37 bidang tanah dan aset perkebunan kelapa sawit yang mencakup area seluas 221.868,42 hektare.
Dari sembilan perusahaan tersebut, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare berada di Provinsi Riau, yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, dan Pelalawan.
Sementara itu, 21 bidang tanah lainnya, seluas 137.626,00 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Febri mengatakan bahwa Kejagung menghadapi kendala dalam mengelola barang bukti ini.
Hal itu karena kebun sawit ini merupakan usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja, memiliki potensi yang harus dijaga, dan memiliki kontrak bisnis yang tidak bisa terhenti.
"Oleh karena itu, kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN kiranya dapat ini dikelola. Nah, bagaimana teknisnya? Itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis," kata ucap Febri.
Ia memastikan kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik.
Ia mengatakan, jika barang bukti berupa kebun sawit ini tidak dikendalikan secara baik, bisa berujung pada konflik sosial.
Maka dari itu, ia mengharapkan kebun sawit yang diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara ini produktivitasnya tetap berjalan seperti biasa, tidak turun, dan manfaat ekonomi yang dihasilkannya juga terus dapat berjalan, terutama bagi masyarakat setempat.
Febri menambahkan bahwa Kejagung juga meminta komitmen dari PT Agrinas Palma Nusantara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebun sawit ini.
"Kami minta dikelola dengan terbuka dengan pengendalian keuangan yang bisa juga nanti dibantu oleh rekan-rekan BPKP untuk tetap dalam akuntabilitas yang baik," katanya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo berterima kasih atas pemberian amanah ini.
Ia mengatakan ini merupakan sebagian kecil upaya mewujudkan swasembada energi, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta mensejahterakan rakyat Indonesia.
"PT Agrinas Palma Nusantara akan mempertahankan dengan kerja keras, profesional, dan produktif," kata Agus.