TIMESINDONESIA, BANTUL – Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Tunggul Jati se-Kabupaten Bantul, Beja WTP, menanggapi rencana pemerintah mendirikan Koperasi Merah Putih di setiap desa. Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait program tersebut.
"Nah, itu memang sampai saat ini belum jelas. Kalau itu program dari pemerintah, ya kami terima. Tetapi program itu nanti kejelasannya seperti apa? Tapi kalau enggak salah, itu pakai uang Dana Desa (DD)," ujar Beja.
Ia mengkhawatirkan penggunaan Dana Desa sebagai modal koperasi karena dapat berdampak pada pembangunan di desa.
"Kalau uang DD dipakai untuk koperasi, nanti bagaimana dengan pembangunan? Kami sejauh ini belum rapat, tetapi nanti akan mengeluarkan pernyataan resmi, karena memang belum ada petunjuk teknisnya," jelasnya.
Beja juga mengingatkan bahwa di era Presiden Soeharto, koperasi pernah dijadikan sebagai soko guru ekonomi nasional, tetapi tidak semuanya berhasil.
"Persoalannya begini, pada zaman Pak Soeharto, koperasi menjadi soko gurunya ekonomi Indonesia, tapi kurang berhasil. Koperasi Unit Desa di setiap kecamatan itu hidup segan mati tak mau," katanya.
Ia mempertanyakan apakah Koperasi Merah Putih benar-benar dapat mengangkat perekonomian desa dan bagaimana konsep pengelolaannya.
"Dengan adanya Koperasi Merah Putih, apakah bisa mengangkat perekonomian desa? Itu yang masih menjadi pertanyaan. Konsepnya seperti apa? Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan malah jadi modal koperasi, ini juga repot. Dalam koperasi, badan tertinggi itu kan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," paparnya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keanggotaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
"Padahal dana ini dana pemerintah, sementara koperasi ada anggotanya. Anggotanya bagaimana? Yang jelas, kami menunggu juknisnya seperti apa, baru nanti bisa berkomentar. Prinsipnya, kalau itu kebijakan pusat dan sudah ada rambu-rambunya, ada peraturannya, kami siap saja," tegas Beja.
Ia juga berharap ada perlindungan hukum bagi para lurah dalam implementasi program tersebut.
"Kemudian, perlu ada perlindungan khususnya kepada para lurah. Artinya, jangan sampai nanti karena ada kesalahan administrasi, malah kami yang kena hukum," pungkasnya. (*)