TRIBUNNEWS.COM - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar demo di depan PT Sritex Rejeki Isman Tbk, Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, demo akan digelar sejak hari ini, Senin (10/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) mendatang.
Selain di PT Sritex, massa buruh juga menggelar demo di depan Kantor Kemenaker RI di Jakarta.
"Kami menuntut kejelasan nilai pesangon dan THR serta dipekerjakannya kembali buruh PT Sritex," kata Said Iqbal, lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin.
Said Iqbal melanjutkan, bentuk aksi tersebut meliputi orasi di depan pabrik oleh gabungan buruh Jawa Tengah.
Pihaknya juga mendirikan tenda posko pengaduan dan advokasi PHK buruh PT Sritex.
Selain itu, massa dijadwalkan melakukan pembagian takjil, serta pembagian selebaran tentang PHK buruh Sritex yang tidak sah atau ilegal karena tidak ada anjuran tertulis yang dibuat oleh pemerintah (Menaker).
"Posko pengaduan atau advokasi ini dinamakan Posko Orange, yang juga menampung pengaduan buruh dari perusahaan lainnya yang tidak dibayar THR oleh perusahaannya."
"Posko Orange didirikan di depan Pabrik Sritex Sukoharjo dan juga di Semarang, selain itu posko pengaduan ini juga didirikan di Jakarta, tepatnya di Kantor Pusat KSPI," tambahnya.
Isu yang diangkat dalam aksi di depan PT Sritex Sukoharjo meliputi:
1. Tidak ada kejelasan nilai pesangon dan THR yang dibayarkan untuk buruh serta waktu pembayarannya yang gelap.,
2. PHK buruh Sritex tidak sah atau ilegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK,
3. Menuntut kejelasan upah dan status hubungan kerja buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali oleh investor baru,
4. Ada dugaan miliaran rupiah uang koperasi milik karyawan Sritex dipinjam oleh oknum pimpinan perusahaan untuk kepentingan yang tidak jelas dan informasinya sampai saat ini belum dikembalikan,
5. Ada temuan dari KSPI Jawa Tengah dari hasil komunikasi dengan Kepala Deputi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah bahwa lebih dari 1.200-an buruh Sritex berpotensi tidak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dengan alasan sudah mengundurkan diri, padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun,
6. Patut diduga dari temuan Posko Orange Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah pembayaran iuran JHT tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Endra)