Pelaku Pembacok Cungking Banyuwangi Diringkus Polresta Banyuwangi
GH News March 10, 2025 11:08 PM

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kinerja luar biasa ditunjukkan oleh Polresta Banyuwangi. Bagaimana tidak, kurang dari 24 jam, pelaku kasus pembacokan yang terjadi di Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri berhasil ditangkap. 

Dijelaskan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, setelah terjadi insiden pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB, pihak kepolisian langsung melakukan respon cepat dengan olah TKP, memeriksa beberapa saksi, termasuk telah mengamankan seorang yang diduga salah satu pelaku bernama M. Faiqurohman (24) asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar.

Dari pelaku yang telah diringkus tersebut, Kombes Pol Rama menambahkan, telah dilakukan introgasi untuk dilakukan pengembangan lanjutan. Dari hasil tersebut, beberapa jam kemudian satu pelaku Febri Purba (34) juga berhasil diamankan.

“Febri Purba ini sebagai otak pelaku,” katanya, Senin (10/3/2025).

Pengembangan lanjutan, masih kata Kombes Pol Rama, terus berlangsung sampai dini hari. Dan akhirnya 2 pelaku lainya inisial BS (51) dan AZ (36) berhasil diringkus pasa Senin, (10/3/2025) pukul 05.00 WIB di wilayah kecamatan Muncar.

“Dari pagi sampai sore hari ini, maraton dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 4 pelaku dan seluruh barang bukti juga sudah diamankan,” tuturnya.

Diterangkan Kombes Pol Rama, Febri Purba yang merupakan dalang aksi pembacokan itu, tidak terlibat langsung pada penyerangan. Tetapi dia menyuruh dan mempersiapkan senjata berupa karambit sebanyak 2 biji yang dibeli dari online shop.

Febri Purba juga menjanjikan uang sebesar Rp.2.000.000 apabila berhasil melukai korban yaitu, Dinar Mislani (35) warga Lingkungan Cungking.

“Sebenarnya korban yang menjadi sasaran ini satu orang yaitu Dinar Mislani, tetapi karena ada warga yang melerai yaitu Hari Susilo (45) dan Iyono (55) sehingga terseret jadi korban,

akibat perilaku pelaku membabi buta pelaku,” terang Kombes Pol Rama.

“Keempatnya kami jerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat. Sementara FPC juga dikenakan Pasal 556 karena terbukti menyuruh melakukan aksi kekerasan ini," imbuhnya.

Saat ini, korban Hari Susilo dan Iyono masih dirawat inap, sementara Dinar Mislani dalam kondisi kritis akibat luka parah di kepala. Polisi juga menemukan indikasi bahwa beberapa pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian, meski masih didalami dari mana mereka mendapatkan minuman keras tersebut.

“Kalau dari pemeriksaan semalam tercium bau alkohol, tetapi masih kami dalami dia minum dimana dan beli minuman keras dimana,” terang Kombes Pol Rama. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.